Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas biaya bunga leasing
PPN atas biaya bunga leasing
Dear Rekan-rekan,
Apabila pembelian aktiva dibiayai oleh lembaga keuangan diluar negeri dan perusahaan setiap bulan mencicil pokok + bunga, Apakah biaya bunga yang timbul dari pembayaran tersebut merupakan objek PPN.1. PPN dikenakan atas pembelian aktiva. Jika pembelian aktiva dilakukan di dalam negeri maka perusahaan membayar PPN melalui Suplier dan akan menerima Faktur Pajak dari Suplier. Jika pembelian aktiva melalui impor maka perusahaan akan membayar PPN Impor di bank.
2. Pembayaran bunga pinjaman ke luar negeri tidak terutang PPN, namun wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tarip P3B yang berlaku.
Viewing 1 - 3 of 3 replies