Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas BBM bersubsidi pertamina Ditanggung pemerintah

  • PPN atas BBM bersubsidi pertamina Ditanggung pemerintah

     lisa19 updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • wimbo

    Member
    18 January 2010 at 2:41 pm

    Mau nanya sama sesepuh2 yang ada disini..
    mengenai mekanisme PPN atas BBM bersubsidi yang ditanggung pemerintah. tu mekanismenya gmn? teknisny, ato cara penghitunganyalah.. need info sebanyak-banyaknya..

  • wimbo

    Member
    18 January 2010 at 2:41 pm
  • fitripdg

    Member
    19 January 2010 at 5:17 pm

    S-753/PJ.51/2002 – PPN Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk Penerbangan Dan Pelayaran Luar
    SURAT
    S-753/PJ.51/2002
    Ditetapkan tanggal 29 Juli 2002

    Nomor

    :

    S-753/PJ.51/2002

    Sifat

    :

    Biasa

    Hal

    :

    PPN Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk Penerbangan Dan Pelayaran Luar Negeri

    Berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri maupun pesawat asing dan pesawat tujuan luar negeri, dengan ini diberitahukan bahwa:

    1.

    Pertamina belum melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri maupun pesawat asing dan pesawat tujuan luar negeri dengan alasan bahwa sesuai Buku Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pajak Pertambahan Nilai Di Lingkungan PERTAMINA, atas BBM yang dijual untuk keperluan Internasional Bunker dan Internasional Uplift diberlakukan sebagai ekspor, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen).
    2.

    Sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409a/KMK.04/1990 tanggal 31 Maret 1990 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak, Bukan Bahan Bakar Minyak, Produk Lain Dan Pelayanan Jasa Oleh PERTAMINA bahwa atas penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan pelayanan jasa oleh PERTAMINA terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Harga Jual/Penggantian. Di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut tidak diatur pengecualian tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan BBM untuk keperluan Internasional Bunker dan Internasional Uplift.
    3.

    Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    4.

    Sesuai Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri tanggal 29 Maret 2001 sebagaimana telah diganti terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tanggal 16 januari 2002 bahwa atas penjualan BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    5.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    1.

    Penjualan BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri maupun pesawat asing dan pesawat tujuan luar negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai karena dilakukan di dalam Daerah Pabean.
    2.

    Buku Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pajak Pertambahan Nilai Di Lingkungan PERTAMINA tersebut merupakan pedoman pelaksanaan sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai PPN dan PPn BM yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu pedoman dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Pajak Pertambahan Nilai Di Lingkungan PERTAMINA yang bertentangan dengan Undang-undang PPN dan PPn BM tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian agar Saudara maklum dan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Direktur Jenderal

    Hadi Poernomo
    NIP 060027375

    mungkin rekan wimbo bisa mencari informasi terkait dalam poin 2 dalam kep men yg tercantum d atas….

  • wiranda

    Member
    19 January 2010 at 8:32 pm

    mungkin saya juga bisa menambahkan PPN atas BBM ini.
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 12/PJ.5.2/1990 TENTANG
    PETUNJUK PELAKSANAAN PPN DI LINGKUNGAN PERTAMINA (SERI PPN-165).

    Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak, Bukan Bahan Bakar Minyak, Produk Lain Dan Pelayanan Jasa Oleh Pertamina
    Keputusan Menteri Keuangan – 409a/KMK.04/1990, Tanggal 31 Maret 1990

    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong
    Peraturan Pemerintah – 28 TAHUN 1988, Tanggal 27 Desember 1988.

    Pajak Pertambahan Nilai Di Bidang Minyak Dan Gas Bumi (seri Ppn – 46)
    Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 34/PJ.3/1985, Tanggal 22 April 1985.

    Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bukan Bahan Bakar Minyak Bumi Oleh Pertamina
    Keputusan Menteri Keuangan – 205/KMK.01/1985, Tanggal 25 Februari 1985.

    Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Bahan Bakar Minyak Bumi Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Bumi
    Keputusan Menteri Keuangan – 206/KMK.01/1985, Tanggal 25 Februari 1985.

    mungkin yang saya dapatkan masih aturan lama. kalau rekan-rekan ortax mengetahui aturan terbarunya.

    Mohon koreksinya. Terima Kasih.

  • lisa19

    Member
    19 January 2010 at 10:39 pm

    Setuju dgn rekan fitripdg & wiranda..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now