Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Atas Barang Titipan (konsinyasi)

  • PPN Atas Barang Titipan (konsinyasi)

     riorosario updated 11 years, 7 months ago 6 Members · 16 Posts
  • riorosario

    Member
    19 September 2012 at 1:26 pm
    Originaly posted by fadlankriuk:

    pada catatan di WP A
    Inventory pada Titipan WP B

    Ilustrasi pake angka :
    Inventory 1.000
    ………….. Titipan WP B 1.000

    Originaly posted by fadlankriuk:

    di faktur adalah sejumlah barang dan include PPN, dengan catatan harga jual adalah sama dengan harga yang diberikan oleh WP B

    Nilai PPN sebesar 10 tidak ada jurnalnya??

    seandainya saya jadi WP A saya akan restitusi aja PPNnya.. Dengan pertimbangan, WP A tidak mengeluarkan uang untuk membayar PPN IN tersebut.. uang PPN tersebut punyanya WP B.. Kecuali kalau ada retur, maka WP A yg menanggung PPNnya..

    Mohon koreksinya..

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now