Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas agen pelayaran
mau tanya teman2, jika ada perusahaan berupa agen pelayaran (jasa) apakah harus dikenakan ppn dan pph 23 jg??
karena hanya agen mengurus ijin saja..
mohon info nya..
mksih- Originaly posted by okegood:
agen pelayaran (jasa) apakah harus dikenakan ppn
ya, bila omzetnya > 600 jt/ tahun
Originaly posted by okegood:dan pph 23
Ya , bila ada objeknya
Viewing 1 - 3 of 3 replies