Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN APRIL 2009 LAPOR FEB 2010

  • PPN APRIL 2009 LAPOR FEB 2010

     yoyonunuyo updated 13 years, 11 months ago 6 Members · 8 Posts
  • mrpoer

    Member
    6 February 2010 at 7:43 am

    Ada PPN Masukan bulan April 2009 belum dilaporkan. Apa bisa dimasukan/dilaporkan bulan masa Feb 2010. Bagaimana ?

  • mrpoer

    Member
    6 February 2010 at 7:43 am
  • chris1311

    Member
    6 February 2010 at 8:33 am

    tidak bisa rekan mrpoer harus dilakukan pembetulan di bulan april 2009

    salam

  • onemailer

    Member
    6 February 2010 at 8:38 am

    sebagai tambahan juga, bisa dilakukan revisi masa April 2009 sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak KPP tsb…dan batas waktu pengkreditan PPN Masukan adalah 3 (tiga) bulan dari tertanggal faktur pajak tsb…s'moga bisa membantu

  • lingga

    Member
    6 February 2010 at 11:00 am
    Originaly posted by mrpoer:

    Ada PPN Masukan bulan April 2009 belum dilaporkan. Apa bisa dimasukan/dilaporkan bulan masa Feb 2010. Bagaimana ?

    ini tdk bisa,
    bisanya di bulan april 2009 juga atau 3 bln setelahnya.
    berarti harus pembetulan spt ditahun 2009 u/ memasukkan 1 faktur tersebut

    wasalam

  • mrpoer

    Member
    6 February 2010 at 9:12 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    pembetulan di bulan april 2009

    Originaly posted by lingga:

    pembetulan spt ditahun 2009

    Berarti semua SPT Masa dari April sampai Terakhir dilakukan pembetulannya.
    Kalau kita abaikan saja (maksud sy tdk dikreditkan) apa ada sangsinya.

    Salam.

  • josu

    Member
    6 February 2010 at 10:08 pm

    Sebaiknya dilakukan pembetulan SPT masa PPN Bln Juli supaya tdk terlalu banyak masa yang dibetulkan.
    Seandainya setelah dilakukan pembetulan ternyata SPT Masa Juli terjadi lebih bayar, maka kelebihan tsb bisa dikompensasikan ke SPT masa Januari 2010. Boleh gak ?
    Salam.

  • yoyonunuyo

    Member
    15 January 2011 at 12:08 pm

    klo dibetulkan di bulan juli, jika lebih bayar berarti nantinya SPT Masa bulan setelahnya juga akan berubah dan perlu dibetulkan. mohon koreksinya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now