Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN APRIL 2009 LAPOR FEB 2010
PPN APRIL 2009 LAPOR FEB 2010
Ada PPN Masukan bulan April 2009 belum dilaporkan. Apa bisa dimasukan/dilaporkan bulan masa Feb 2010. Bagaimana ?
tidak bisa rekan mrpoer harus dilakukan pembetulan di bulan april 2009
salam
sebagai tambahan juga, bisa dilakukan revisi masa April 2009 sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak KPP tsb…dan batas waktu pengkreditan PPN Masukan adalah 3 (tiga) bulan dari tertanggal faktur pajak tsb…s'moga bisa membantu
- Originaly posted by mrpoer:
Ada PPN Masukan bulan April 2009 belum dilaporkan. Apa bisa dimasukan/dilaporkan bulan masa Feb 2010. Bagaimana ?
ini tdk bisa,
bisanya di bulan april 2009 juga atau 3 bln setelahnya.
berarti harus pembetulan spt ditahun 2009 u/ memasukkan 1 faktur tersebutwasalam
- Originaly posted by CHRIS1311:
pembetulan di bulan april 2009
Originaly posted by lingga:pembetulan spt ditahun 2009
Berarti semua SPT Masa dari April sampai Terakhir dilakukan pembetulannya.
Kalau kita abaikan saja (maksud sy tdk dikreditkan) apa ada sangsinya.Salam.
Sebaiknya dilakukan pembetulan SPT masa PPN Bln Juli supaya tdk terlalu banyak masa yang dibetulkan.
Seandainya setelah dilakukan pembetulan ternyata SPT Masa Juli terjadi lebih bayar, maka kelebihan tsb bisa dikompensasikan ke SPT masa Januari 2010. Boleh gak ?
Salam.klo dibetulkan di bulan juli, jika lebih bayar berarti nantinya SPT Masa bulan setelahnya juga akan berubah dan perlu dibetulkan. mohon koreksinya