Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN apa PB1 atas penjualan makanan ringan seperti roti, pastel dll di counter mall
PPN apa PB1 atas penjualan makanan ringan seperti roti, pastel dll di counter mall
1. Jika kita badan usaha (PT) menjual makanan ringan seperti pastel, roti dsb dicounter-counter mall, apakah kita diwajibkan memungut PPN kepada pembeli.
2. Jika penjualan tersebut dikoordinasi oleh pengelola dan kita menagih kepada pengelola atas penjualan kita, apakah transaksi tersebut juga merupakan objek PPN.Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang tahu. Thanks.
Viewing 1 - 3 of 3 replies