Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN Akan Klinik
Selamat siang Rekan Otax,
Saya ingin bertanya perusahaan saya bergerak dalam bidang jasa kesehatan dan penjualan obat, saya ingin bertnya apakah medical cek up lalu pemeriksaan lab, rontgent dan lain sebagainya dikenakan ppn?
- Originaly posted by kcam:
saya ingin bertnya apakah medical cek up lalu pemeriksaan lab, rontgent dan lain sebagainya dikenakan ppn?
tidak, kecuali obat
cmiiw
- Originaly posted by hangsengnikkei:
tidak, kecuali obat
Sependapat..
Viewing 1 - 4 of 4 replies