• PPN

     suyanto99 updated 15 years, 8 months ago 5 Members · 8 Posts
  • POERBA

    Member
    2 September 2008 at 2:08 pm
  • POERBA

    Member
    2 September 2008 at 2:08 pm

    Mohon pencerahannya..
    Saya ada sedikit masalah nih…
    Pada bulan agustus sekitar pertengahan bulan ada penyerahan bkp ke customer.. Penyerahan ini didasarkan atas memo dari customer. Atas penyerahan ini belum dilakukan penagihan. Lalu awal september customer ngeluarin PO dimana didalam PO tsb ada DP 10%..
    Kira2x buat faktur pajak nya yg baik gimana ya?? Buat tagihan DP dulu baru buat tagihan atas bkpnya atau buat tagihan atas penyerahan bkp dulu dan DP nya belakangan??
    Thx buat masukannya…

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 4:42 pm

    Sekedar sharing buat rekan Poerba, DP biasanya terjadi sebelum penyerahan BKP. Kami pernah dikoreksi oleh fiskus mengenai pengenaan DP. Jadi dalam hal ini saya rasa lebih baik apabila dibuatkan tagihan atas penyerahan BKP dulu.
    Mohon Koreksinya
    Salam ORTax…

  • POERBA

    Member
    3 September 2008 at 4:54 pm

    Begitu ya rekan suyanto.. Kl begitu tagihan atas penyerahan bkp nya tidak usah dikurangi DP dulu ya??? Thx buat masukannya…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    4 September 2008 at 10:29 am

    Dear All, Attn: Poerba;

    Bersama ini disampaikan perihal "Saat Terutang PPN Berkaitan Dengan Penerbitan FP"

    BAB V
    SAAT DAN TEMPAT TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK

    Pasal 11
    ( UU No 18 Tahun 2000)

    (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak.b. impor Barang Kena Pajak.c. penyerahan Jasa Kena Pajak.d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf. ekspor Barang Kena Pajak
    (2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

    (3) dihapus.

    (4) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

    (5) dihapus.

    Pasal 13

    (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. ( UU No 18 Tahun 2000)

    (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim. ( UU No 18 Tahun 2000)

    (3) Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. ( UU No 11 Tahun 1994)

    (4) Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. ( UU No 11 Tahun 1994)

    (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : ( UU No 18 Tahun 2000)

    Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
    Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
    Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    (6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak. ( UU No 18 Tahun 2000)

    (7) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. ( UU No 18 Tahun 2000)

    (8) Dihapus ( UU No 11 Tahun 1994)

    KESIMPULAN:

    Berdasarkan ketentuan tsb. di atas PPN Terutang pada saat "Penyerahan BKP/JKP" atau pada saat "Pembayaran" mana yang lebih dahulu.

    Dalam kasus tsb. Penyerahan BKP mendahului Pembayaran maka saat itu PPN ytelah Terutang yang kemudian diikuti Penerbitan FP dalam batas waktu yang ditentukan.

    Dalam hal "DP" mendahului Penyerahan maka pada saat penerimaan "DP" PPN sudah terutang yang kemudian diikuti Penerbitan FP dalam batsc waktu yang ditentukan.

    Demikian informasi tambahan.

    Salam

    RITZKY FIRDAUS

  • zhw

    Member
    4 September 2008 at 11:21 am

    menurut saya, fp dibuat untuk DP terlebih dahulu..
    dalam pelunasan/pembayaran cicilan berikutnya kan ada tuh kolom yang menyatakan sudah mbayar DP di SPT masa PPn

  • Koostadi S

    Member
    4 September 2008 at 11:33 am

    saya sependapat dengan saudara zhw jadi dibuat FP sesuai dengan DP nya (PPN 10 % dari DP) dan seterusnya seperti kata sdr zhw

  • suyanto99

    Member
    4 September 2008 at 4:32 pm

    Dear rekan ORTax, sekedar sharing saja.
    Untuk pembayaran I tetapi telah terjadi penyerahan BKP maka tidak dapat dianggap DP/Uang muka. Karena pembayaran DP/Uang Muka itu terjadi sebelum penyerahan BKP atau istilah pasarannya tanda jadi. Sehingga atas pembayaran DP, maka FP diterbitkan sesuai dengan tanggal pembayaran tsb. Untuk pembayaran yang telah terjadi penyerahan BKP maka dianggap termin. Kami telah dikoreksi oleh fiskus. Semoga pengalaman kami dapat bermanfaat untuk rekan sekalian.
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now