Lagi bingung nih…
Nilai kontrak 330 juta (include PPN)….
Pembayaran DP 20 % atau sekitar 66 juta
Ada dipotong retensi (jaminan pemeliharaan) 10 % atau sekitar 33 juta
Pengiriman bertahap.. Dan % penyerahan sampai saat ini 80%..
Kl seluruh barang yg sudah dikirim itu dikalikan harga masing2x setelah dikurangi 10% retensi dan 20% DP nya ketemu jumlah tagihan katakanlah sebesar 198 juta..
Lalu dari customer kita ada dibuatin form berita acara termin dengan format sbb :
Uraian tagihan saat ini :
80% progress sekarang 264 juta
-/- 10 Retensi (jaminan pemeliharaan) 26.400.000,-
-/- Pembayaran lalu (DP) 66 juta
ketemu total tagihan itu 171.600.000,-
Yg satu jumlah tagihannya 198.000.000,- Lalu yg satu lagi 171.600.000,-
Dan disini tentunya ada perbedaan pelaporan dan Pembayaran PPN nya…
Mohon masukan dan pendapat rekan2x semua…
thx b4…saya jg bingung bang, progres harus dikurangi retensi, biasanya dari jumlah tagihan ditahan 10% dah gitu aja, dan akan dibayar setelah masa jaminan pemeliharaan habis, bukan mengurangi jumlah tagihan progres, itu yang biasa saya lakukan, saya belum jelas atau saya yang ga ngerti ya dengan keterangan abang?
saya coba memberikan pendapat yah pak Poerba,
setahu saya Pajak Tidak kenal adanya Retensi Pak Poerba,
yang ada Progress, dan Pembayaran Termin,
198Jt itu kan 80% Progress x Nilai Kontrak (include PPN)
(80% dari Kontrak)kalau saya perhatikan 171.600.000 itu didapat dari (80% x Proggress) – Retensi dan DP.. jadi tagihan Atas tagihan DP diperlakukan terpisah
yang saya agak bingung Pak Poerba Mau memberikan tagihan atas 80%(include DP) atau 80% (progress) dikurangi dengan DP-nya..
kalau perhitungan PPN secara keseluruhan, saya kira bapak harus menggunakan yang 198.000.000,-
dengan asumsi penagihan berdasarkan ketentuan diterbitkannya Faktur Pajak..
CMIIWMakin bingung lagi aku… Memangnya retensi itu tidak bisa ya dijadikan pengurang tagihan (DPP)?? Karena selama ini yg saya lakukan begitu…
Versi I yaitu 198 juta. Ini dari pehitungan sbb " Barang2x yg dikirim itu dikalikan dengan masing2x harga satuannya"
Versi II yaitu mengikuti perhitungan yg disediakan oleh customer seperti yg diatas dan ketemu angka 171.600.000,-
Thx b4 n sory kl tata bahasanya kurang bagus… heheheCustomer maunya gitu Pak Poerba,
tapi DJP gk maw gitu, kalo gk diperiksa sih Oke2x aja tagihannya..
Tagihan secara pajak kan berdasarkan Faktur,,
kantor saya juga gitu..
saya udah bilang "Perhitungan atau Value pada Kwitansi Akuntansi sama Pajak Boleh dan Bisa Beda" Misalnya seperti:
Barang Sudah Diserahkan lalu cara pembayaran 50% EOM, 30% Bulan Berikutnya dan 20%nya Di cicil 4x..
Apa PPNnya ikut seperti cara pembayaran??..
sementara penerbitan Faktur Pajak itu : Pada saat pembayaran atau akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Atau Jasa Kena Pajak..nggak kok Poerba, bangsa kita kan Multi Etnik Jadi ada sedikit Perbedaan tata Bahasa:D
Thx MR. Abinz..
Mengenai Retensi..
Selama Ini retensi itu kita jadikan pengurang di Invoice kita.. Dan setelah Penyerahan selesai Retensi yg kita potong di invoice tsb diakumulasi lalu ditagihkan.. Dan selama ini customer kita tidak ada yg protes..
Saya pernah terima masukan seperti ini " Selama kedua belah pihak yg melakukan transaksi itu setuju, pihak fiskus sih ikut aja" Gmn??
Thx..Kalau fiskus Udah Bilang ikut aja,
yah seperti Tukul Arwana Bilang "Akur" kalo gitu 😀 haha!!..
Viewing 1 - 8 of 8 replies