Buat rekan2x semua mohon masukannya..
Data dibawah ini berdasarkan penawaran kita ke customer :
Nilai Jual Rp. 700.000.000
PPN Rp. 70.000.000
Jumlah Rp. 770.000.000
Biaya pengiriman Rp. 5.000.000
Biaya gudang Rp. 5.000.000
Total Rp. 780.000.000
Lalu berdasarkan Penawaran tsb dikeluarkan SPK dengan total ( tanpa perincian seperti diatas ) sebesar Rp. 780.000.000,-
Di SPK tsb disebutkan ada DP sebesar 10%.
Dalam penagihan DP tsb kita ada kesalahan, yg seharusnya DP yg 10% diambil dari 770 jt ternyata perhitungannya yg 10% daru 780 juta.. Sebagai informasi tambahan kita juga menerbitkan bank garansi atas DP tsb..
Apa yg harus saya lakukan??
Thx b4…maksud rekan poerba adalah atas tagihan biaya pengiriman dan biaya gudang Rp. 10jt tidak ada ppnnya yach?
kalau begitu menurut saya, dalam invoicenya di perinci ada tagihannya sehingga jelas ppnnya hanya Rp. 70jt, dan di faktur pajaknya hanya atas nilai jual aja,
saya biasa menerima tagihan dari forwarder juga hanya sebagian saja yang dikenakan ppnnya.Maaf rekan poerba, jika ternyata kita dapat DP 10% dari yg Rp. 780.jt itukan malah menguntungkan perusahaan. jadi menurut saya kalo ternyata yg kena pajak hanya Rp. 700juta kan untuk tagihan selanjutnya bisa disesuaikan sebagaimana saran dari rekan wuriant.
Rekan Wahyudi benar. DP 10 % dari total berarti menguntungkan perusahaan. Tapi jangan lupa saat membuka faktur perlu dirinci.
Viewing 1 - 5 of 5 replies