saya mau menanyakan jika ada teman-teman ada yang tahu jawabannya.
Perusahaan saya menjual barang kepada salah satu instansi pemerintah melalui tender. syarat tender adalah harus bekerja sama dgn perusahaan setempat. Bagaimana cara pembuatan Faktur PPN nya. Apakah Faktur tersebut harus atas nama perusahaan tsb ? ataukah nama yang lain. trus apakah kita harus menarik PPN dari perusahaan tsb ? mohon juga dasar hukumnya jika adaMungkin perusahaan anda dan perusahaan setempat membuat suatu JO ( joint operation ) dan mendaftarkan ke KPP setempat. Sehingga semua kewajiban PPN nanti atas nama JO yang baru.
Mungkin perusahaan anda dan perusahaan setempat dapat membuat JO ( joint operation ) untuk menangani tender tersebut kemudian mendaftarkan JO ke KPP setempat. Sehingga semua kewajiban PPN dan pembuatan faktur atas nama JO yang baru. JO bisa bersifat temporer dan dapat dibubarkan bila proyek telah seslesai
Bapak bisa membuat JO, atau apabila memungkinkan, coba tanya kepada panitia tender apakah cukup dengan sub-contract dengan perusahaan setempat. Penagihan PPN harus kepada yang memberikan penghasilan. Semoga membantu. Salam,
Winarto Sugondo
Viewing 1 - 5 of 5 replies