• mardintua

    Member
    2 February 2014 at 9:02 pm

    Malam rekan ortax

    Mohon pendapat
    Seperti diketahui bahwa sistem penomoran faktur pajak sudah berasal dari pihak DJP di mulai semenjak bulan Juni 2013 PKP harus menggunakannya.
    Masalah : CV. A (PKP) bergerak di bidang perdagangan selama bulan Juni s/d des 2013 menerbitkan no seri faktur manual (tdk dr DJP) dimana PKP tidak memintakan no seri FP dr DJP (kode & password :ada).
    1. Apakah FP yang diterbitkan tsb diakui oleh DJP??adakah sanksi nya
    2. Bila hendak dilakukan pembetulan di tahun 2014, menurut informasi permintaan no seri FP tahun 2013 sudah tidak dibenarkan kembali…FP tsb apa dpt kita laporkan???

  • mardintua

    Member
    2 February 2014 at 9:02 pm

    Malam rekan ortax

    Mohon pendapat
    Seperti diketahui bahwa sistem penomoran faktur pajak sudah berasal dari pihak DJP di mulai semenjak bulan Juni 2013 PKP harus menggunakannya.
    Masalah : CV. A (PKP) bergerak di bidang perdagangan selama bulan Juni s/d des 2013 menerbitkan no seri faktur manual (tdk dr DJP) dimana PKP tidak memintakan no seri FP dr DJP (kode & password :ada).
    1. Apakah FP yang diterbitkan tsb diakui oleh DJP??adakah sanksi nya
    2. Bila hendak dilakukan pembetulan di tahun 2014, menurut informasi permintaan no seri FP tahun 2013 sudah tidak dibenarkan kembali…FP tsb apa dpt kita laporkan???

  • mardintua

    Member
    2 February 2014 at 9:02 pm
  • Levintz

    Member
    2 February 2014 at 11:14 pm

    double trit

  • Levintz

    Member
    2 February 2014 at 11:14 pm

    double trit

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now