nanya dong, PPN atas industri strategis maksudnya apa ya?
nanya dong, PPN atas industri strategis maksudnya apa ya?
nanya dong, PPN atas industri strategis maksudnya apa ya?
mungkin maksudnya PPN atas barang strategis?
mungkin maksudnya PPN atas barang strategis?
mungkin maksudnya PPN atas barang strategis?
iya itu.
maksudnya apa ya?iya itu.
maksudnya apa ya?iya itu.
maksudnya apa ya?- Originaly posted by binsarmichael:
maksudnya apa ya?
barang tersebut karena sifatnya mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
bisa dilihat di penjelasan Pasal 16B UU PPN.
- Originaly posted by binsarmichael:
maksudnya apa ya?
barang tersebut karena sifatnya mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
bisa dilihat di penjelasan Pasal 16B UU PPN.
- Originaly posted by binsarmichael:
maksudnya apa ya?
barang tersebut karena sifatnya mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
bisa dilihat di penjelasan Pasal 16B UU PPN.
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.(Pasal 16B ayat (3) UU No.42 Tahun 2009)
JENIS BKP YANG DIBEBASKAN (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (harus menggunakan SKB). Tatacara permohonan SKB PPN untuk barang modal terdapat pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.
Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan. impor/ penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
Barang hasil pertanian (terbatas pada jenis BKP yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. Impor/penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum. Yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalah perusahaan air minum milik pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih. ( lebih lanjut diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-118/PJ/2009). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt. penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.KETENTUAN UMUM
Orang atau badan yang melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan sebagai PKP Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menyimpang dari ketentuan pada nomor 1 diatas, terhadap orang atau badan yang semata-mata melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis berupa air bersih (yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum) dan listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt), tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 pasal 6 ayat 2)
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat strategis wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007." (Pasal 6 ayat (3) PMK 31/PMK.03/2008)
Atas Impor BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak diperlukan SSP.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor BKP dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai";.(Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)ISI SE-95/PJ/2010
BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai PPN dengan tarif 0%
PPN yang dibayar oleh PKP untuk menghasilkan BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010 maka :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang menggantikan Peraturan Pemerintah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Khusus untuk barang hasil pertanian sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tetap berlaku sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis kecuali untuk daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN.
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.(Pasal 16B ayat (3) UU No.42 Tahun 2009)
JENIS BKP YANG DIBEBASKAN (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (harus menggunakan SKB). Tatacara permohonan SKB PPN untuk barang modal terdapat pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.
Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan. impor/ penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
Barang hasil pertanian (terbatas pada jenis BKP yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. Impor/penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum. Yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalah perusahaan air minum milik pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih. ( lebih lanjut diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-118/PJ/2009). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt. penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.KETENTUAN UMUM
Orang atau badan yang melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan sebagai PKP Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menyimpang dari ketentuan pada nomor 1 diatas, terhadap orang atau badan yang semata-mata melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis berupa air bersih (yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum) dan listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt), tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 pasal 6 ayat 2)
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat strategis wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007." (Pasal 6 ayat (3) PMK 31/PMK.03/2008)
Atas Impor BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak diperlukan SSP.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor BKP dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai";.(Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)ISI SE-95/PJ/2010
BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai PPN dengan tarif 0%
PPN yang dibayar oleh PKP untuk menghasilkan BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010 maka :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang menggantikan Peraturan Pemerintah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Khusus untuk barang hasil pertanian sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tetap berlaku sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis kecuali untuk daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN.
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA