Saya ingin bertanya. Bagaimana jika saya telah melaporkan PPN, statusnya kurang bayar (pembetulan ke1). Lalu setelah saya cek lagi ternyata ada pajak keluaran yang tidak semestinya dimasukkan, jika saya keluarkan maka statusnya akan menjadi lebih bayar. Bagaimana perlakukannya?
Saya ingin bertanya. Bagaimana jika saya telah melaporkan PPN, statusnya kurang bayar (pembetulan ke1). Lalu setelah saya cek lagi ternyata ada pajak keluaran yang tidak semestinya dimasukkan, jika saya keluarkan maka statusnya akan menjadi lebih bayar. Bagaimana perlakukannya?
Saya ingin bertanya. Bagaimana jika saya telah melaporkan PPN, statusnya kurang bayar (pembetulan ke1). Lalu setelah saya cek lagi ternyata ada pajak keluaran yang tidak semestinya dimasukkan, jika saya keluarkan maka statusnya akan menjadi lebih bayar. Bagaimana perlakukannya?
kok langsung ke pembetulan 1?
pembetulan 0 atau SPT normalnya bagaimana?kok langsung ke pembetulan 1?
pembetulan 0 atau SPT normalnya bagaimana?kok langsung ke pembetulan 1?
pembetulan 0 atau SPT normalnya bagaimana?spt normalnya nihil, pembetulan statusnya kurang bayar dan setelah saya cek ternyta di pajak yang digunggung ada yang tidak semestinya masuk. Bila saya keluarkan maka statusnya akan menjadi lebih bayar. Baiknya bagaimana ya?
spt normalnya nihil, pembetulan statusnya kurang bayar dan setelah saya cek ternyta di pajak yang digunggung ada yang tidak semestinya masuk. Bila saya keluarkan maka statusnya akan menjadi lebih bayar. Baiknya bagaimana ya?
spt normalnya nihil, pembetulan statusnya kurang bayar dan setelah saya cek ternyta di pajak yang digunggung ada yang tidak semestinya masuk. Bila saya keluarkan maka statusnya akan menjadi lebih bayar. Baiknya bagaimana ya?
- Originaly posted by Maju05:
spt normalnya nihil, pembetulan statusnya kurang bayar dan setelah saya cek ternyta di pajak yang digunggung ada yang tidak semestinya masuk. Bila saya keluarkan maka statusnya akan menjadi lebih bayar. Baiknya bagaimana ya?
Baiknya dilakukan pembetulan 2.
Nanti akan LB rekan.Misal, pembetulan 1 Kurang Bayar 1000.
Ternyata ada 200 yang seharusnya ga dimasukkan.
Lakukan pembetulan 2, nanti akan LB 200. Kompensasikan ke masa pajak berikutnya. - Originaly posted by Maju05:
spt normalnya nihil, pembetulan statusnya kurang bayar dan setelah saya cek ternyta di pajak yang digunggung ada yang tidak semestinya masuk. Bila saya keluarkan maka statusnya akan menjadi lebih bayar. Baiknya bagaimana ya?
Baiknya dilakukan pembetulan 2.
Nanti akan LB rekan.Misal, pembetulan 1 Kurang Bayar 1000.
Ternyata ada 200 yang seharusnya ga dimasukkan.
Lakukan pembetulan 2, nanti akan LB 200. Kompensasikan ke masa pajak berikutnya. - Originaly posted by Maju05:
spt normalnya nihil, pembetulan statusnya kurang bayar dan setelah saya cek ternyta di pajak yang digunggung ada yang tidak semestinya masuk. Bila saya keluarkan maka statusnya akan menjadi lebih bayar. Baiknya bagaimana ya?
Baiknya dilakukan pembetulan 2.
Nanti akan LB rekan.Misal, pembetulan 1 Kurang Bayar 1000.
Ternyata ada 200 yang seharusnya ga dimasukkan.
Lakukan pembetulan 2, nanti akan LB 200. Kompensasikan ke masa pajak berikutnya. Oke.
Tapi apakah tidak bermasalah di kantor pajak terkait perubahan status pajaknya?Oke.
Tapi apakah tidak bermasalah di kantor pajak terkait perubahan status pajaknya?
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA