Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn 2010 di buat 2011
rekan2 yang budiman…
saya mau tanya misalkan begini…
pada bulan maret 2010 PT. A melakukan pembelian BKP…yang pastinya PT. B akan melakukan penagihan kepada pihak PT.A nah permasalahan nya pada waktu penagihan pihak dari PT. B hanya melampirkan invoice nya lengkap dengan nominal PPNnya dan dibayar penuh oleh PT A dalam tagihan tsb juga tidak dilampiri faktur pajaknya dan baru ketahuan di tahun 2011…sehingga PT. A meminta FP tsb. hanya saja pihak dari PT. B tidak bisa membuat FP dengan tanggal/bulan pada th 2010, dan dibuatkan FP pada bulan maret 2011….apakah fp tsb bisa di kreditkan…….????
mohon bimbingannya….terima kasih.
enggak dong
Salam
batas FP yang bisa dikreditkan adalah bila pembuatannya dilakukan dalam masa 3 bulan sejak FP seharusnya dibuat.
Kalau tanggal FPnya adalah bulan transaksi di tahun 2010, masih bisa dikreditkan, dengan syarat belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Salam
trz adakah solusi untuk permasalahan ini mengingat FP sudah di buat di tahun 2011….
agar tidak sia-sia..atau kah haruz di ikhlaskan saja ???? mohon sangat bantuan/masukan dari rekan rekan…salam
- Originaly posted by lexiokkanz:
pada bulan maret 2010 PT. A melakukan pembelian BKP
Originaly posted by lexiokkanz:dibuatkan FP pada bulan maret 2011
Sangat jauh sekali.. Kl mau dibuat di 2010 tentunya hanya bisa dibuat di akhir desember.. Karena kl dibuat dimaret terbentur masalah no urut.. Kalaupun dipaksakan dibuat di 2011, itu hanya bisa dijadikan biaya saja..
Mohon koreksinya..
salam…