Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ppn 2009 telat lapor,baru lapor 2010

  • ppn 2009 telat lapor,baru lapor 2010

     massuki updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • massuki

    Member
    7 May 2010 at 5:30 pm

    dear all
    kalau penjualan oktober- november dan desember 2009 sudah dibuatkan ppn ternyata sampai januari 2010 baru disampaikan ke pihak pembeli dan kita sudah terlanjur melaporkan penjualan tersebut pada tahun 2009
    yang sy mau tanyakan :
    1.bagaimana dengan spt masa yang sdh dilaporkan apakah harus di revisi,dan pastinya ada kekurangan bayar berarti harus membayar kekurangannya dong ?
    2.apakah jika terjadi revisi tersebut akan berpengaruh terhadap spt tahunan badan ?
    mhn info
    tq

  • massuki

    Member
    7 May 2010 at 5:30 pm
  • Hanif

    Member
    7 May 2010 at 5:37 pm
    Originaly posted by massuki:

    dibuatkan ppn

    apakah yang anda maksudkan adalah Faktur Pajak?

    Originaly posted by massuki:

    1.bagaimana dengan spt masa yang sdh dilaporkan apakah harus di revisi,dan pastinya ada kekurangan bayar berarti harus membayar kekurangannya dong ?
    2.apakah jika terjadi revisi tersebut akan berpengaruh terhadap spt tahunan badan ?
    mhn info

    kalau memang sudah dilaporkan sesuai dengan masa pembutannya, mengapa harus direvisi?

    Salam

  • massuki

    Member
    7 May 2010 at 6:39 pm

    ya faktur pajak yang telah dibuat dengan tanggal dan tahun pembuatan 2009 ditolak karena dianggap sudah expayet oleh pembeli,jdi bgm donk?

  • chris1311

    Member
    7 May 2010 at 8:19 pm
    Originaly posted by massuki:

    ya faktur pajak yang telah dibuat dengan tanggal dan tahun pembuatan 2009 ditolak karena dianggap sudah expayet oleh pembeli,jdi bgm donk?

    kalau diterima bulan januari 2010 bagi pembeli masih bisa masuk ke masa tidak sama. seharusnya pembeli tidak masalah

    salam

  • Hanif

    Member
    7 May 2010 at 8:45 pm

    kalau faktur pajak sudah dibuat tepat waktu dan juga sudah dilaporkan tepat waktu, tidak ada masalah pada perusahaan anda.

    Faktur pajak yang anda buat tepat waktu walau diserahkankepada pembeli terlambat bukanlah faktur pajak yang "expired" (saya pakai istilah anda ya.., sebab, didalam PPN setahu saya nggak ada istilah ini).
    Memang dalam ketentuannya dikatakan bahwa pajak masukan atas faktur pajak dapat dilakukan oleh pembeli dalam masa 3 bulan setelah FP tersebut diterbitkan. Kalaupun dalam masa 3 bulan tersebut FP belum dikreditkan oleh pembeli, pengkreditan masih bisa dilakukan pembeli melalui pembetulan SPT Masa.

    Beda halnya bila FP Pajak baru anda buat setelah 3 bulan sejak seharusnya dibuat. barulah FP tersebut tidak dapat di kreditkan oleh pembeli

    Pertanyaannya sekarang adalah, transaksinya kapan, FP dibuat kapan dan diserahkan kapan?

    Salam

  • respathi

    Member
    8 May 2010 at 2:24 pm

    Setuju rekan hanif…
    Mengapa harus revisi Pelaporan PPN & SPT Tahunan ??
    Kemungkinan terburuk PPNnya nggak dibayar oleh pembeli.

    Salam

  • massuki

    Member
    10 May 2010 at 9:11 am

    karena ini penjualan consignment maka yang kami lakukan sbb: penjualan oktober'09 dibuat invoice november'09 diserahkan januari 2010
    demikian pak

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now