Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn 2009 telat lapor,baru lapor 2010
ppn 2009 telat lapor,baru lapor 2010
dear all
kalau penjualan oktober- november dan desember 2009 sudah dibuatkan ppn ternyata sampai januari 2010 baru disampaikan ke pihak pembeli dan kita sudah terlanjur melaporkan penjualan tersebut pada tahun 2009
yang sy mau tanyakan :
1.bagaimana dengan spt masa yang sdh dilaporkan apakah harus di revisi,dan pastinya ada kekurangan bayar berarti harus membayar kekurangannya dong ?
2.apakah jika terjadi revisi tersebut akan berpengaruh terhadap spt tahunan badan ?
mhn info
tq- Originaly posted by massuki:
dibuatkan ppn
apakah yang anda maksudkan adalah Faktur Pajak?
Originaly posted by massuki:1.bagaimana dengan spt masa yang sdh dilaporkan apakah harus di revisi,dan pastinya ada kekurangan bayar berarti harus membayar kekurangannya dong ?
2.apakah jika terjadi revisi tersebut akan berpengaruh terhadap spt tahunan badan ?
mhn infokalau memang sudah dilaporkan sesuai dengan masa pembutannya, mengapa harus direvisi?
Salam
ya faktur pajak yang telah dibuat dengan tanggal dan tahun pembuatan 2009 ditolak karena dianggap sudah expayet oleh pembeli,jdi bgm donk?
- Originaly posted by massuki:
ya faktur pajak yang telah dibuat dengan tanggal dan tahun pembuatan 2009 ditolak karena dianggap sudah expayet oleh pembeli,jdi bgm donk?
kalau diterima bulan januari 2010 bagi pembeli masih bisa masuk ke masa tidak sama. seharusnya pembeli tidak masalah
salam
kalau faktur pajak sudah dibuat tepat waktu dan juga sudah dilaporkan tepat waktu, tidak ada masalah pada perusahaan anda.
Faktur pajak yang anda buat tepat waktu walau diserahkankepada pembeli terlambat bukanlah faktur pajak yang "expired" (saya pakai istilah anda ya.., sebab, didalam PPN setahu saya nggak ada istilah ini).
Memang dalam ketentuannya dikatakan bahwa pajak masukan atas faktur pajak dapat dilakukan oleh pembeli dalam masa 3 bulan setelah FP tersebut diterbitkan. Kalaupun dalam masa 3 bulan tersebut FP belum dikreditkan oleh pembeli, pengkreditan masih bisa dilakukan pembeli melalui pembetulan SPT Masa.Beda halnya bila FP Pajak baru anda buat setelah 3 bulan sejak seharusnya dibuat. barulah FP tersebut tidak dapat di kreditkan oleh pembeli
Pertanyaannya sekarang adalah, transaksinya kapan, FP dibuat kapan dan diserahkan kapan?
Salam
Setuju rekan hanif…
Mengapa harus revisi Pelaporan PPN & SPT Tahunan ??
Kemungkinan terburuk PPNnya nggak dibayar oleh pembeli.Salam
karena ini penjualan consignment maka yang kami lakukan sbb: penjualan oktober'09 dibuat invoice november'09 diserahkan januari 2010
demikian pak