selamat sore rekan semua, saya ingin bertanya apabila PT.X (sudah PKP) menyewa tempat pelataran minimarket milik pribadi, apakah ada ppn nya? dan jika ada siapa yg menyetorkannya? mohon sarannya.
selamat sore rekan semua, saya ingin bertanya apabila PT.X (sudah PKP) menyewa tempat pelataran minimarket milik pribadi, apakah ada ppn nya? dan jika ada siapa yg menyetorkannya? mohon sarannya.
- Originaly posted by yungz:
menyewa tempat pelataran minimarket milik pribadi, apakah ada ppn nya?
jika pribadi tsb adalah PKP, maka ya. namun jika tidak, maka tidak rekan.
- Originaly posted by yungz:
menyewa tempat pelataran minimarket milik pribadi, apakah ada ppn nya?
jika pribadi tsb adalah PKP, maka ya. namun jika tidak, maka tidak rekan.
jika pribadi telah PKP, siapakah yg menyetor ppn dan yg menerbitkan fakturnya rekan?
mohon bimbingannyajika pribadi telah PKP, siapakah yg menyetor ppn dan yg menerbitkan fakturnya rekan?
mohon bimbingannya- Originaly posted by yungz:
jika pribadi telah PKP, siapakah yg menyetor ppn dan yg menerbitkan fakturnya rekan?
mohon bimbingannyaPKP OP
- Originaly posted by yungz:
jika pribadi telah PKP, siapakah yg menyetor ppn dan yg menerbitkan fakturnya rekan?
mohon bimbingannyaPKP OP
maap nih rekan saya junior nih, bisa jelasin gak yg disebut PKP OP itu apa?
maap nih rekan saya junior nih, bisa jelasin gak yg disebut PKP OP itu apa?
- Originaly posted by yungz:
maap nih rekan saya junior nih, bisa jelasin gak yg disebut PKP OP itu apa?
Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi
Salam
- Originaly posted by yungz:
maap nih rekan saya junior nih, bisa jelasin gak yg disebut PKP OP itu apa?
Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi
Salam
- Originaly posted by yungz:
maap nih rekan saya junior nih, bisa jelasin gak yg disebut PKP OP itu apa?
pengusaha kena pajak tidak dibatasi untuk badan aja , orang pribadi pun bisa.
tanyakan saja apakah yang bersangkutan PKP atau tidak.
ketika dia PKP maka wajib memungut PPN, PKP OP tersebut yang menerbitkan faktur pajak, dia jg nanti kan lapor SPT PPN dan menyetorkan PPN nya - Originaly posted by yungz:
maap nih rekan saya junior nih, bisa jelasin gak yg disebut PKP OP itu apa?
pengusaha kena pajak tidak dibatasi untuk badan aja , orang pribadi pun bisa.
tanyakan saja apakah yang bersangkutan PKP atau tidak.
ketika dia PKP maka wajib memungut PPN, PKP OP tersebut yang menerbitkan faktur pajak, dia jg nanti kan lapor SPT PPN dan menyetorkan PPN nya
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA