selamat siang, saya butuh pencerahan seputar ppn, jadi begini kalau kita ada beli/jual barang non ppn bisakah keluar/masuknya barang tersebut berupa penjualan/pembelian dalam bentuk faktur pajak yang tentu saja ada ppnnya?kalo bisa bagaimana mekanismenya…….thanks atas bantuannya
sudah PKP belum?
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15137
http://www.radartarakan.co.id/index.php/kategori/d etail/Malinau/41715bisa sj klo rekan sudah PKP
- Originaly posted by yaniaja:
barang non ppn
barangnya apa??
- Originaly posted by yaniaja:
beli/jual barang non ppn
barang yang tidak dipungut ppn oleh penjual ?
Ini harus hati2 lho…
Scrap sales saja kena PPN…
Jadi pastikan dahulu barang tersebut apakah benar "barang non PPN"?Originaly posted by priadiar4:barangnya apa??
Sekalian dijawab ya pertanyaan master priadiar4
selamat sore rekan-rekan,
kita sebagai pkp pembeli jika dalam FP masukan, tertera nominal harga jual sama dengan uang muka yang telah diterima, bagaimana menentukan dpp nya?
mohon bantuan rekanan sekalian
terimakasih- Originaly posted by ainiza:
kita sebagai pkp pembeli jika dalam FP masukan, tertera nominal harga jual sama dengan uang muka yang telah diterima
jika nominal harga jual sama dengan uang muka, maka dppnya sebesar brp nominal yang ditagih.. dan dicoret selain harga jual.
Viewing 1 - 9 of 9 replies