- Originaly posted by accasia:
tidak ada kah kemdahan utk retailer ?
Apakah Langsung ke Konsumen ?
Cth : saya adalah perusahaan retail barang elektronik
– jual ke pelanggan yang "tidak jelas identitasnya" mengeluarkan invoice dari tanggal 1-31 april 2013 1000 invoice dengan nilai dpp 1.000.000.000 , PPN 100.000.000
– jual ke pelanggan atas nama PT "jelas identitasnya" mengeluarkan invoice dari tanggal 1-31 april 2013 100 invoice = 100 faktur pajak dengan nilai dpp 100.000.000, PPN 10.000.000 (biasanya lawan transaksi yang berbentuk badan minta faktur pajak karena ada kepentingan)
Laporkan kedalam SPT yang menggunakan faktur pajak ke formulir A2 SPT PPN 1111
lalu untuk yang tidak ada faktur letakkan dpp dan PPN nya kedalam formulir AB
Pastikan anda tergolong kriteria pedagang eceran menurut peraturan yang berlaku
- Originaly posted by accasia:
tidak ada kah kemdahan utk retailer ?
Apakah Langsung ke Konsumen ?
Cth : saya adalah perusahaan retail barang elektronik
– jual ke pelanggan yang "tidak jelas identitasnya" mengeluarkan invoice dari tanggal 1-31 april 2013 1000 invoice dengan nilai dpp 1.000.000.000 , PPN 100.000.000
– jual ke pelanggan atas nama PT "jelas identitasnya" mengeluarkan invoice dari tanggal 1-31 april 2013 100 invoice = 100 faktur pajak dengan nilai dpp 100.000.000, PPN 10.000.000 (biasanya lawan transaksi yang berbentuk badan minta faktur pajak karena ada kepentingan)
Laporkan kedalam SPT yang menggunakan faktur pajak ke formulir A2 SPT PPN 1111
lalu untuk yang tidak ada faktur letakkan dpp dan PPN nya kedalam formulir AB
Pastikan anda tergolong kriteria pedagang eceran menurut peraturan yang berlaku
kami retailer yang menjual langsung kepada konsumen akhir , bisa diblg mirip supermarket gitu ..
kami retailer yang menjual langsung kepada konsumen akhir , bisa diblg mirip supermarket gitu ..
- Originaly posted by begawan5060:
Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
bentuk FP nya sama dengan yang biasa mbah begawan5060?atau ada perbedaannya?
lalu untuk NPWP lawan transaksi diisi nya apa ya? - Originaly posted by begawan5060:
Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
bentuk FP nya sama dengan yang biasa mbah begawan5060?atau ada perbedaannya?
lalu untuk NPWP lawan transaksi diisi nya apa ya? bukannya utk pedagang eceran bisa menggunakan nota,kuitansi dan sebagainya ?
bukannya utk pedagang eceran bisa menggunakan nota,kuitansi dan sebagainya ?
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA