• PPN

     begawan5060 updated 11 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • gadyprameswari

    Member
    23 November 2012 at 11:22 am
  • gadyprameswari

    Member
    23 November 2012 at 11:22 am

    Maaf saya ingin bertanya:
    1. misalnya, jika pada bulan Juni ternyata PPN lebih bayar dan dikompensasikan ke masa pajak bulan berikutnya. akan tetapi pada bulan Agustus ada pembetulan SPT bulan Juni menjadi PPN kurang bayar.. bagaimana jurnalnya?? apakah di bulan Agustus itu perlu dibuat jurnal untuk pembetulan SPT bulan Juni??
    2. Bagaimana jika kondisi sebaliknya pada no. 1?
    3. Bagaimana penyelesaian PPN lebih bauar di akhir tahun? apakah harus direstitusi jika PPN lebih bayar pada bulan Januari-November dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?

  • begawan5060

    Member
    23 November 2012 at 12:15 pm
    Originaly posted by gadyprameswari:

    misalnya, jika pada bulan Juni ternyata PPN lebih bayar dan dikompensasikan ke masa pajak bulan berikutnya. akan tetapi pada bulan Agustus ada pembetulan SPT bulan Juni menjadi PPN kurang bayar.. bagaimana jurnalnya?? apakah di bulan Agustus itu perlu dibuat jurnal untuk pembetulan SPT bulan Juni??

    Bisa dibuatkan ilustrasi jurnal sebelum pembetulan? Trus ada "perubahan" apa sehingga pembetulan PPN?

    Originaly posted by gadyprameswari:

    Bagaimana penyelesaian PPN lebih bauar di akhir tahun? apakah harus direstitusi jika PPN lebih bayar pada bulan Januari-November dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?

    Silahkan pilih, dapat direstitusi atau kompensasi..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now