Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn 16 D atas relokasi tempat usaha

  • PPn 16 D atas relokasi tempat usaha

     oythea updated 11 years ago 2 Members · 5 Posts
  • oythea

    Member
    28 February 2013 at 11:54 am

    Ada kasus seperti ini

    PT A yang menyewa suatu lantai kosong di sebuah mall untuk tempat usahanya untuk 5 tahun
    Biaya renovasi yang dikeluarkan agar tempat usahanya tersebut sesuai standar yg ditetapkan induk perusahaan sebesar Rp 1 M dicatat oleh PT A sebagai aktiva yang selanjutnya di kapitalisiir dan disusutkan

    Pada tahun ke 2 PT A direlokasi oleh pemilik gedung ke lantai lain, untuk itu pemilik gedung merenovasi lantai tersebut menjadi seperti standar yang ditetapkan induk perusahaan PT A dan biaya yang dikeluarkan pemilik gedung adalah Rp 1.5 M dan dibayar oleh pemilik gedung atas nama dia ke kontraktornya.

    Lokasi lama diserahkan ke pemilik gedung dan PT A menerima lokasi baru

    Misalkan saat itu lokasi lama PT A bernilai buku Rp 750 jt
    Atas kasus tersebut :
    1. PT A membukukan nilai Rp 1.5 M sebagai nilai perolehan aktiva baru
    2. Membukukan selisih nilai buku aktiva lama dan aktiva baru sebagai keuntungan
    3. Menghaous aktiva lama

    Yang menjadi pertanyaan
    Apakah atas transkasi tersebut terhutang PPN 16D ?
    Jika iya nilai manakah yang menjadi DPP ? Rp 1.5 M atau Rp 750 jt
    Apakah masing-masing, pemilik gedung dan PT A, menerbitkan faktur pajak ?

    Mohon bantuan rekan-rekan
    Terima kasih

  • oythea

    Member
    28 February 2013 at 11:54 am
  • KAJAPSBY

    Member
    28 February 2013 at 2:47 pm
    Originaly posted by oythea:

    Atas kasus tersebut :
    1. PT A membukukan nilai Rp 1.5 M sebagai nilai perolehan aktiva baru
    2. Membukukan selisih nilai buku aktiva lama dan aktiva baru sebagai keuntungan
    3. Menghaous aktiva lama

    Mohon tanya bos, apakah dalam kasus ini disertai juga perjanjian tertulis?
    Masalahnya biaya renovasi sebesar 1,5 M yang membayar ke kontraktor kan pemilik gedung bukan PT. A. tetapi PT A membukukan sebagai perolehan aktiva baru sebesar 1,5M. Bagaimana ceritanya ? Tq

  • oythea

    Member
    28 February 2013 at 4:47 pm

    Perjanjian tertulisnya ada
    Diperjanjian tersebut ditetapkan bahwa pemilik gedung menanggung semua biaya yang keluar atas renovasi lokasi baru
    Lokasi lama diserahkan kembali ke pemilik gedung

  • oythea

    Member
    4 March 2013 at 11:25 am

    Adakah yang bisa bantu solusi atas kasus ini ?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now