Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn 16 D atas relokasi tempat usaha
Ada kasus seperti ini
PT A yang menyewa suatu lantai kosong di sebuah mall untuk tempat usahanya untuk 5 tahun
Biaya renovasi yang dikeluarkan agar tempat usahanya tersebut sesuai standar yg ditetapkan induk perusahaan sebesar Rp 1 M dicatat oleh PT A sebagai aktiva yang selanjutnya di kapitalisiir dan disusutkanPada tahun ke 2 PT A direlokasi oleh pemilik gedung ke lantai lain, untuk itu pemilik gedung merenovasi lantai tersebut menjadi seperti standar yang ditetapkan induk perusahaan PT A dan biaya yang dikeluarkan pemilik gedung adalah Rp 1.5 M dan dibayar oleh pemilik gedung atas nama dia ke kontraktornya.
Lokasi lama diserahkan ke pemilik gedung dan PT A menerima lokasi baru
Misalkan saat itu lokasi lama PT A bernilai buku Rp 750 jt
Atas kasus tersebut :
1. PT A membukukan nilai Rp 1.5 M sebagai nilai perolehan aktiva baru
2. Membukukan selisih nilai buku aktiva lama dan aktiva baru sebagai keuntungan
3. Menghaous aktiva lamaYang menjadi pertanyaan
Apakah atas transkasi tersebut terhutang PPN 16D ?
Jika iya nilai manakah yang menjadi DPP ? Rp 1.5 M atau Rp 750 jt
Apakah masing-masing, pemilik gedung dan PT A, menerbitkan faktur pajak ?Mohon bantuan rekan-rekan
Terima kasih- Originaly posted by oythea:
Atas kasus tersebut :
1. PT A membukukan nilai Rp 1.5 M sebagai nilai perolehan aktiva baru
2. Membukukan selisih nilai buku aktiva lama dan aktiva baru sebagai keuntungan
3. Menghaous aktiva lamaMohon tanya bos, apakah dalam kasus ini disertai juga perjanjian tertulis?
Masalahnya biaya renovasi sebesar 1,5 M yang membayar ke kontraktor kan pemilik gedung bukan PT. A. tetapi PT A membukukan sebagai perolehan aktiva baru sebesar 1,5M. Bagaimana ceritanya ? Tq Perjanjian tertulisnya ada
Diperjanjian tersebut ditetapkan bahwa pemilik gedung menanggung semua biaya yang keluar atas renovasi lokasi baru
Lokasi lama diserahkan kembali ke pemilik gedungAdakah yang bisa bantu solusi atas kasus ini ?