dear rekan ortax..
misalnya ada perusahaan berbentuk PT berdiri pada bulan september 2010, sementara pengukuhan pengusaha kena pajaknya baru keluar pertengahan bulan januari 2011, selama lebih kurang 4 bulan tersebut, perusahaan sudah mendapat banyak proyek dan omsetnya ada sekitar 600 juta, bagaimana dengan SPT tahunnya?
mohon bantuannya..SPT tahunannya isi sebagaimana realita penghasilan 2010. Tp aneh juga PT ga ada statusnya? Kewajiban melapor SPT masa PPN muncul setelah PKP terbit.
Terlambat lapor usaha ya?
Pasal 3A ayat (1) UU PPN:
pengusaha yang melakukan penyerahan sbgmn diamksud dalam Pasal 4, kecuali pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetor,, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.Pasal 4 PMK No. 68/PMK.03/2010
(1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).- Originaly posted by dwiputras:
Terlambat lapor usaha ya?
belum tentu rekan dwi…
barangkali, angka 600 juta tersebut baru dilewati pada bulan desember
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
belum tentu rekan dwi…
barangkali, angka 600 juta tersebut baru dilewati pada bulan desember
he he heSalam
Terima kasih Pak Hanif.
Btw, coba sampai desember 599 juta, maka bulan januari "mulai dari nol lagi ya," seperti ucapan petugas SPBU.
Viewing 1 - 6 of 6 replies