salam ortax,
ada supplier yang tidak memungut ppn sejak lama padahal mereka PKP,,
terus karena mereka kena teguran KPP mereka mau buatin PPN atas invoice2 yang lama,,,
rekan2 ada yang pernah mengalami,,??
apakah saya harus melakukan pembetulan otomatis menambah ppn masukan dan jadi LB setiap masa sayasalam
belum da yang coment yah,,,
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
apakah saya harus melakukan pembetulan otomatis menambah ppn masukan dan jadi LB setiap masa saya
kalau pembetulan, bukannya jadi KB? (Pajak Keluaran lebih besar)
Pembetulan SPM PPn LB masih diperkenankan jika memenuhi pasal 8 (1a) KUP
Salam
- Originaly posted by ruruli:
kalau pembetulan, bukannya jadi KB? (Pajak Keluaran lebih besar)
Lb dunk rekan karena PM nya bertambah,,
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pembetulan SPM PPn LB masih diperkenankan jika memenuhi pasal 8 (1a) KUP
setuju rekan,,
tapi repot juga yah,,salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
tapi repot juga yah,,
bagian dari pemenuhan hak WP rekan…he he
Salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
Lb dunk rekan karena PM nya bertambah,,
Oh iya, supplier yang nggak mungut ya. Terima kasih koreksinya.
Viewing 1 - 9 of 9 replies