Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN 1111
Dear rekan ortax, saya mau tanya tentang penyerahan barang kena pajak berupa majalah atau koran ke agen, dalam hal ini agen belum memiliki NPWP ataupun PKP jadi saya hanya menerbitkan kwitansi atas pembayaran tersebut tanpa faktur pajak. yang ingin saya tanyakan apakah penyerahan BKP tersebut saya masukan ke 1111A2, biasanya saya masukan ke FP sederhana kalau di 1111 saya tempatkan dimana? mohon pencerahannya.
- Originaly posted by FTO:
Dear rekan ortax, saya mau tanya tentang penyerahan barang kena pajak berupa majalah atau koran ke agen, dalam hal ini agen belum memiliki NPWP ataupun PKP jadi saya hanya menerbitkan kwitansi atas pembayaran tersebut tanpa faktur pajak. yang ingin saya tanyakan apakah penyerahan BKP tersebut saya masukan ke 1111A2, biasanya saya masukan ke FP sederhana kalau di 1111 saya tempatkan dimana?
Terbitkan FP "standard" dan identitas pembeli boleh tidak diisi, dan laporkan ke 1111 A2
terima kasih pak begawan atas pencerahannya.