Mau tanya pengisian faktur pajak PPN yang terbaru. karena sudah tidak ada faktur pajak sederhana lagi.
- Originaly posted by erlina.dwihastuti:
Mau tanya pengisian faktur pajak PPN yang terbaru. karena sudah tidak ada faktur pajak sederhana lagi.
rekan erlina ilahkan baca per 13 tahun 2010 terlebih dahulu…
untuk FP yang tidak ada identitas pembelinya tetap diterbitkan dan diberikan no urut… nantinya dilaporkan di bag eks FP sederhana.
Viewing 1 - 3 of 3 replies