Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN 1,1% untuk Jasa Ekspedisi
PPN 1,1% untuk Jasa Ekspedisi
Selamat siang rekan
Saya ingin bertanya,
Saya bekerja di perusahaan Ekspedisi, sebelum masa April saya buat PPN dengan kode 04 dan menghitung PPn 1% dengan cara menghapus DPP 1 digit Terakhir agar PPN menjadi 1%
Dan Semenjak Masa April 2022, dengan adanya PER-03/PJ/2022 dan 71/PMK.03/2022, ada peraturan dalam 71/PMK.03/2022 Pasal 2, bahwa Jasa ekspedisi menggunakan kode 05. Cara pengerjaan saya masih sama yaitu 1 digit terakhir DPP saya hapus agar PPN menjadi 1,1%
Tapi saya dapat complain dari customer, kalau Kode 05 otomatis PPN akan berubah menjadi 1,1%, jadi DPP akan sama seperti Harga Jual/Penggantian. dan saya tidak perlu menghapus lagi 1 digit terakhir DPP
Yang ingin saya tanyakan, apakah benar kode 05 akan otomatis merubah PPN menjadi 1,1%? kalau benar, kenapa selama ini saya pakai kode 05 dan PPN saya tidak otomatis berubah menjadi 1,1%? apakah saya harus update aplikasi e-Faktur saya?
Terimakasih untuk rekan rekan yang sudah bantu Jawab,
maksudnya seperti ini rekan,
mereka mengacu pada PMK 71/2022 Mengenai besaran tertentu
pasal 3 huruf c
huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah
yang seharusnya ditagihuntuk di efaktur gak otomatis rekan,
hanya saja di efaktur DPP dan PPN kan bisa di edit, DPP sama dengan harga jual dan PPNnya di ubah manual 1,1% (10% x 11%).Terimakasih Rekan Hady atas jawabannya
Setelah bertanya kesana kemari, memang benar DPP nya harus sama dengan Nilai Jual.
Jadi PPN nya yang memang harus di edit menjadi 1,1%