Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn 11% menjadi 10%
Tagged: fakturpajak, PPN
ppn 11% menjadi 10%
Dear rekan pajak, saya ada kasus sudah membuat fp 11% ( tgl 4 April) 2 minggu kemudia saya di hubungi lawan transaksi untuk merubah fp tersebut menjadi 10% dgn merubah tgl cetak fp bulan Maret. Lawan transaksi juga minta fp pembetulan (kode 11) bukan pembatalan fp.
Yang jadi pertanyaan bisakah kasus saya dirubah seperti itu? kalau bisa bagaimana caranya?
Mohon ada balasan untuk diskusi ini, saya sudah hubungi AR dia juga kurang paham, dilempar ke bagian konsultasi pajak tp tidak ada respon….
setahu saya itu tidak bisa rekan, kita sudah membuat faktur pajak masa april (11%) kemudian dibetulkan tanggal mundur.
bisakah pembetulan tanpa merubah bulan cetak tp jadi 10%?
Seperti yang rekan hady katakan tidak bisa rekan adi.
Faktru Pajak Pembetulan bersifat memperbaiki karna kesalahan jumlah unit, harga dsb. Namun untuk masa FP itu sendiri tetap dianggap masuk masa april.terimakasih rekan2, untuk waktu dan informasinya…