Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN 11% – DISKUSI
Halo sahabat ortax,
saya ingin diskusi terkait PPN yg aktif tgl 01 April 2022.
ada case yang ingin saya diskusikan:
1. Jika Agreement /MOU kita buat sebelum tgl 1 april 2022 dan transaksi terjadi setelah tanggal 1 april, apakah agreement tsb harus kita revisi?
2. Jika agreement /MOU dibuat sebelum tanggal 01 april dengan mencantumkan PPN10%, sedangkan PO baru akan terbit setelah tgl 1 april dan otomatis PPN diinvoice berubah menjadi 11%, apakahbetul?
Terimakasih, waktu dan tempat dipersihlahkan
1. Ya, direvisi
2. Jika PO/invoice terbit tertanggal >= 1 April maka akan memakai PPN 11%
sesuai dengan saat terutang nya, rekan….
Viewing 1 - 3 of 3 replies