Rekan2 mohon bantuan info & sarannya….
Ada suatu psh dmn dy baru PKP pertengahan thn 2009, Faktur Pajak pertama di November 2009, sedangkan ada transaksi uang masuk dari awal2 PKP (pmbyran per termin & dy tahunya pd saat pmbayaran terakhir baru dibuatkan invoice & faktur pajak), sedangkan ada transaksi yg baru bayar bbrp termin terus ke-pending smp skrg, nah gimana solusinya ya utk uang masuk dr sebagian termin tsb?
Apakah lebih baik saya buatkan faktur pajak di november utk transaksi dr juni (meskipun salah, tp plg tdk ada dasar utk bayar PPN nya) atau ada solusi lain & dasar hukumnya apa
Thanx a lot sebelumnya atas saran & infonya….untuk uang termin yang sudah masuk tersebut, buatkan faktur pajaknya.
Karena kejadiannya tahun 2009 kita masih pakai ketentuan PER No. 159 tahun 2006
Pasal 2
(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
5. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Salam
Karena tdk ada komplain dari pihak pembeli/pengguna (….tidak dinyatakan dmkian oleh rekan fenny), berarti pembeli/pengguna tidak mengkhawatirkan PM-nya, dan besar kemungkinan pembeli/pengguna tsb adalah bendaharawan pemerintah.
Jika demikian halnya, maka buat ulang saja semua Faktur Pajak Standar-nya dari sejak pengukuhan PKP, ganti yg nomor-nya berbenturan, sampaikan ke masing² bendahara utk melakukan penyesuaian di arsip dan di SPT masa mereka. Lalu, persh membuat SPT masa Pembetulan.——————–
- Originaly posted by harry_logic:
Jika demikian halnya, maka buat ulang saja semua Faktur Pajak Standar-nya dari sejak pengukuhan PKP, ganti yg nomor-nya berbenturan, sampaikan ke masing² bendahara utk melakukan penyesuaian di arsip dan di SPT masa mereka. Lalu, persh membuat SPT masa Pembetulan.
transaksinya bukan ke bendaharawan negara, justru dari pihak kliennya yg minta dibuatkan Faktur Pajaknya pd saat terakhir aja, pd saat semua pembayaran sudah lunas
- Originaly posted by hanif:
untuk uang termin yang sudah masuk tersebut, buatkan faktur pajaknya.
rekan hanif, masalahnya transaksi tsb di bulan juni, sedangkan no urut faktur pajak yg pertama ada di bulan november, dan di bulan juni tsb sudah dibuatkan invoice tp tdk dibuatkan faktur pajaknya, krn waktu itu psh ini tdk mengerti.
rekan fenny, sebelum menjawab pertanyaan anda, kalau boleh bertanya dulu, apakah anda sudah pernah menyampaikan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai PKP?
Salam
- Originaly posted by hanif:
rekan fenny, sebelum menjawab pertanyaan anda, kalau boleh bertanya dulu, apakah anda sudah pernah menyampaikan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai PKP?
belum pernah, karena itu mau diberesin spt masa nya..
Jika demikian, cepatlah diberesin ! (mumpung belum dilakukan pemeriksaan…)
————–
caranya dikasih tahu pak…….
Viewing 1 - 10 of 10 replies