• PPN

     hendrikjaya updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 11 Posts
  • pitu

    Member
    26 April 2010 at 11:50 am
  • pitu

    Member
    26 April 2010 at 11:50 am

    Rekan ortax..minta bantuan dan penjelasannya dong…PPn impor atas pembelian barang bulan mei juni dan agustus 2009, belum dimasukin dalam SPT PPN nya sampai dengan sekarang tahun 2010..pertanyaannya apakah masih boleh dimasukin dalam SPT dan dilaporin?

  • POERBA

    Member
    26 April 2010 at 11:54 am

    Masih boleh rekan pitu.. Lakukan pembetulan dan LB atas pembetulan tersebut bisa dikompensasikan ke masa sekarang.. Mohon koreksinya…

  • pitu

    Member
    26 April 2010 at 12:04 pm

    Tetapi rekan Poerba, pengkreditan PM itu bukankah hanya tiga bulan saja? klo sudah lewat masih boleh? kondisi sebenarnya perusahaan kami msh baru buka dan belum pernah melaporkan SPT PPN nya,,tolong penjelasannya,,

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 12:08 pm
    Originaly posted by pitu:

    Tetapi rekan Poerba, pengkreditan PM itu bukankah hanya tiga bulan saja? klo sudah lewat masih boleh? kondisi sebenarnya perusahaan kami msh baru buka dan belum pernah melaporkan SPT PPN nya,,tolong penjelasannya,,

    sependapat dengan rekan poerba, masih boleh.
    kalau sudah lewat tiga bulan, sepanjang belum ada pemeriksaan atau belum dibebankan sebagai biaya, PPN Masukan yang belum dikreditkan masih boleh dikreditkan. mekanismenya melalui pembetulan.

    Salam

  • pitu

    Member
    26 April 2010 at 12:17 pm

    Rekan Hanif…jika kita belum pernah lapor PPN apa boleh melakukan pembetulan?

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 12:25 pm

    kalau belum pernah lapor, bukan pembetulan namanya.
    berarti dalam hal ini masuk kategori penyampaian SPT untuk masa pajak 2009 tapi dengan kondisi terlambat.
    Oleh karena itu, siap-siap saja dengan sanksi atas keterlambatan ini.

    Salam

  • pitu

    Member
    26 April 2010 at 12:45 pm

    Berarti kesimpulannya masih boleh dong rekan hanif? dendanya 500rb /bulan? terimakasih buat penjelasannya..

  • aepklaten

    Member
    26 April 2010 at 1:03 pm
    Originaly posted by pitu:

    Berarti kesimpulannya masih boleh dong rekan hanif?

    boleh

    Originaly posted by pitu:

    dendanya 500rb /bulan?

    per SPT masa bukan perbulan

  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 1:07 pm

    sependapat dengan rekan aep…
    masih boleh
    dendanya 500 ribu per SPT.
    coba dihitung, berapa SPT yang tidak disampakan sampai sekarang.
    trus berapa PPN kurang bayar per SPT sampai sekarang.
    semuanya tentu akan diperhitungkan.

    jadi, coba hitung dulu konsekuensinya semua ya…

    Salam

  • hendrikjaya

    Member
    26 April 2010 at 2:06 pm
    Originaly posted by pitu:

    Rekan ortax..minta bantuan dan penjelasannya dong…PPn impor atas pembelian barang bulan mei juni dan agustus 2009, belum dimasukin dalam SPT PPN nya sampai dengan sekarang tahun 2010..pertanyaannya apakah masih boleh dimasukin dalam SPT dan dilaporin?

    kalo begitu harus melakukan pembetulan ppn setelah itu baru dimasukan ke dalam laporan keuangan..jika nelum pembetulan ppn tidak boleh dimasukan dalam laporan keuangan karena tidaka akan cocok nanti pembeliannya

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now