• PPN

     nurulmelody updated 14 years, 9 months ago 11 Members · 13 Posts
  • verlya

    Member
    1 February 2010 at 9:48 pm
  • verlya

    Member
    1 February 2010 at 9:48 pm

    PPN masukan itu kalau g salah dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak yang terutang. sebagai pengurang perhitungan pajak yang mana y???
    mohon bantuannya rekan2…
    makasih sebelumnya?

  • Simonalim

    Member
    1 February 2010 at 10:12 pm

    PPN Masukan dpt dikreditkan sebagai pengurang PPN Keluaran dan ini umumnya yg terjadi. Apabila tdk mau dikreditkan dgn PPN Keluaran, dapat juga menjadi pengurang Penghasilan (dijadikan biaya).
    Namun lebih banyak untungnya apabila dikreditkan sebagai Pengurang PPN Keluaran.
    Mhn Koreksi..
    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    2 February 2010 at 8:40 am

    sependapat dg rekan simonalim
    salam

  • joeardy

    Member
    2 February 2010 at 8:46 am

    Dalam perhitungan SPT Masa PPN, dimana setiap bulan atas penjualan, kita memungut PPN (keluaran) dari konsumen, hakikatnya ini ini adalah hak negara yang harus kita setorkan, namun disisi lain kita juga bertindak sebagai konsumen dalam membeli bahan baku, atau membayar biaya operasional, dimana dalam transaksi ini kita dipungut PPN (Masukan) oleh suplier kita, Nah, PPN (Masukan) ini hakikatnya adalah Prepaid Pajak kita.
    Dalam PPN menganut mekanisme Output – Input, Pajak keluaran – Pajak Masukan, bila lebih besar Pajak keluaran, maka selisihnya harus kita setorkan ke negara. Bila lebih besar Pajak Masukan, maka selisihnya bisa kita perhitungkan dalam perhitungkan masa berikutnya, atau dapat kita restitusikan, begitu seterusnya Bro…

  • verlya

    Member
    2 February 2010 at 6:18 pm

    kLu bYr PPN itu kayak bayar PPh JUGA Y??
    Pakai form???
    restitusi itu apa???

    makasih…

  • mrpoer

    Member
    3 February 2010 at 7:51 pm
    Originaly posted by verlya:

    kLu bYr PPN itu kayak bayar PPh JUGA Y??
    Pakai form???
    restitusi itu apa???

    Pembayaran/penyetoran PPN pakai Surat Setoran Pajak juga. Paling Lambat Tgl 15 bulan berikutnya.
    Restitusi = Minta Pengembalian Kelebihan Pajak (Pajak Lebih Bayar) kepada Negara. Tapi Kalau PPN Biasanya kita perhitungkan dalam perhitungkan masa pajak bulan berikutnya.

  • ekaburner

    Member
    4 February 2010 at 11:16 am

    PPN untuk konstruksi gmn aturan mainnya??

  • dius

    Member
    7 February 2010 at 10:46 am

    PPn masukan dapat dijadikan sebagai kredit pajak dengan PPn keluaran dalam masa pajak yang sama, untuk masa pajak yang tidak sama masih dapat dikreditkan paling lama 3 bulan sesudah pembuatan faktur pajak

    salam

  • sunarti

    Member
    24 February 2010 at 9:46 am

    Rekan Verlya, dalam istilah PPN, yang kita pungut (PPN 10%) dari pembeli Barang/ jasa Kena Pajak itu disebut PAJAK KELUARAN, sedang yang kita bayarkan (PPN 10%)pada saat membeli barang/ jasa kena pajak adalah PPN MASUKAN. PPN masukan ini mengurangi PPN Keluaran yg harus disetor setiap masa pajak.

  • wijaya87

    Member
    24 February 2010 at 10:03 am

    kLu bYr PPN itu kayak bayar PPh JUGA Y??
    Pakai form???
    restitusi itu apa???

    PPN disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya
    Menggunakan Form SPM PPN 1107.
    restitusi=kelebihan Pajak Masukan yang dapat diajukan permohonan pengembalian

  • Hanif

    Member
    24 February 2010 at 1:01 pm
    Originaly posted by wijaya87:

    Menggunakan Form SPM PPN 1107.

    ini untuk lapor, bukan untuk bayar

    Salam

  • nurulmelody

    Member
    3 March 2010 at 2:53 pm

    ikut nanya ya..

    Logikanya gimana sih, kenapa PPN yang kita pungut disebutnya PPN Keluaran, sementara PPN yang dipungut ke kita disebut PPN Masukan?? *Maaf, ga ngerti.

    trus, kalo kasusnya seperti ini jurnalnya gimana ya rekan2 sekalian??
    "Tanggal 13 Januari 2008 PT BPW membayar sewa kantor untuk bulan Januari 2008 s.d Desember 2008 kepada CV. Pratama sebesar Rp. 70.000.000,- (tidak termasuk PPN)

    Mohon pencerahannya.. 🙂

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now