Dear rekan2..
saya ragu mengenai PPN atas ekspor BKP,tarifnya kn 0%..
bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN kn?karena dapat d kreditkan pajak masukannya..
misalkan..PT X (PKP) impor mesin 3M,brarti PT X dapat pajak masukan 300jt..
kemudian PT X ekspor barang 2M,brarti pajak keluaran 200juta..Jadi PT X bisa merestitusi selisihnya 100jt..apakah benar begitu????
makasih atas pencerahannya rekan2 ortax..
salam rekan keshy
UU ppn no 8 th 1983 berikut pebhnnya..pasal 7 ayat 2 menyebutkan tarif ppn sebesar 0% atas ekspor BKP berwujud/tidak dan ekspor JKP.Originaly posted by keshy:bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN kn?
ya betul
Originaly posted by keshy:PT X bisa merestitusi selisihnya 100jt..apakah benar begitu????
benar sekali rekan..
salamyup sependapat dengan rekan junjungan….
mantapSalam
ok..makasih rekan junjungan n rekan hanif..
salam..
- Originaly posted by keshy:
saya ragu mengenai PPN atas ekspor BKP,tarifnya kn 0%..
bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN kn?karena dapat d kreditkan pajak masukannya..Benar…..
Originaly posted by keshy:misalkan..PT X (PKP) impor mesin 3M,brarti PT X dapat pajak masukan 300jt..
kemudian PT X ekspor barang 2M,brarti pajak keluaran 200juta..Bukan demikian itu rekan keshy, seharusnya :
PK = 0% X 2M = Rp. 0
PM = 300jt
LB = 300jt —> dapat dikompensasi atau restitusi. Dear rekan begawan..
LB = 100jt atau 300jt??
referensi yg saya baca pengenaan tarif 0 % bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN, tetapi pajak masukan yang telah d bayar dari barang yang d ekspor dapat d kreditkan..
Jadi???
- Originaly posted by keshy:
LB = 100jt atau 300jt??
300 juta rekan keshy, sependapat dengan rekan begawan.
Originaly posted by keshy:referensi yg saya baca pengenaan tarif 0 % bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN, tetapi pajak masukan yang telah d bayar dari barang yang d ekspor dapat d kreditkan..
maksudnya ini adalah pengusaha ekspor dapat mengkreditkan pajak masukan dan melakukan restitusi, jika tidak terutang PPn maka pengusaha ekspor tidak dapat melakukan pengkreditan atas pembelian barangnya.
- Originaly posted by keshy:
misalkan..PT X (PKP) impor mesin 3M,brarti PT X dapat pajak masukan 300jt..
kemudian PT X ekspor barang 2M,brarti pajak keluaran 200juta..lihat di SPT masa PPn rekan keshy, U/ Ekspor hanya diisi DPP saja PPn dan PPN BM dikosongkan, artinta pajak keluaran yang 200 juta tidak diperhitungkan (tarip 0%). sehingga yang anda isi hanya pajak mauskan saja 300 juta. nah 300 juta inilah yang akan ada kreditkan/ restitusikan
benar rekan keshy,
trims koreksinya rekan begawan dan rekan ewox.
LBnya seperti disampaikan rekan begawan dan rekan ewox yaitu 300 juta.Salam
terimakasih rekan begawan dan ewox atas koreksinya ya
salam
- Originaly posted by keshy:
referensi yg saya baca pengenaan tarif 0 % bukan berarti pembebasan dari pengenaan PPN, tetapi pajak masukan yang telah d bayar dari barang yang d ekspor dapat d kreditkan..
Apabila PPN dibebaskan maka memang bebas, tetapi mesti ada konsekuensi atas mekanisme kreditnya. Tetapi ekpor BKP/JKP terutang PPN sebesar =Rp. 0
Viewing 1 - 12 of 12 replies