Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn 1%
saya ingin tahu satu masalah bahwa jasa expedisi di dalam nota nya ditulis ppn 1%, kenapa dinamai ppn, apakah bukan pph, karena jasa saja.
karena jasa ekspedisi DPPnya menggunakan nilai lain 10%..
jadi tarif efektifnya cuma 1% (DPP 10% X 10% Tarif)..Jasa perjalanan wisata (travel) PPN-ny adalah 1%, tapi saya dapat info bahwa ada travel yg bisa menggunakan PPN 10% jd tdk menggunakan tarif efektif lagi. Ada yg bisa bantu, bagaimana caranya? trims
ada travel yg bisa menggunakan PPN 10% apa maksudnya ya?
bukannya tarif 1% adalah tarif yang telah tidak membebani konsumenJd gini Pak Yasin jd ad travel yg mengeluarkan FP dimana disitu nilai PPN-ny bukan lg 1% tp lsg 10% dari DPP (sama spt perusahaan trading). Memang bagi konsumen tdk terbebani, tp bagi PKP itu cukup merugikan krn PKP tdk bisa mengkreditkan PM-ny. Nah dengan menggunakan tarif PPN 10% itu berarti PKP bs mengkreditkan smua PM yg PKP terima. Krn itu saya ingin tau bagaimana prosedurnya, dlm arti apakah harus mengajukan surat permohonan kepada KPP saya? Trims ya Pak atas responnya……
untuk cika apakah benar semua pajak masukan PKP yang menggunakan DPP nilai lain tidak dapat dikreditkan??
Utk Ical, memang benar PM yg menggunakan DPP nilai lain tdk dpt dikreditkan. (dpt dilihat di dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994).CMIIW. KMK 642 udah dicabut dengan KMK 567/2000. Di Pasal 4 ayat 3 dijelaskan cara bila pengusaha yang semula menggunakan cara lain ingin menggunakan mekanisme PK PM .
Rekan dew dan cika…
KMK 642 dan 567 sudah diubah dengan KMK 251/KMK.03/2002.
iya, itu pake tarif efektif..