Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN 0%, PPN Tidak Dipungut, PPN Dibebaskan

  • PPN 0%, PPN Tidak Dipungut, PPN Dibebaskan

     maspupung updated 12 years ago 11 Members · 27 Posts
  • dwiputras

    Member
    22 April 2010 at 2:02 pm
  • dwiputras

    Member
    22 April 2010 at 2:02 pm

    Dear all,

    apakah perbedaan antara PPN 0%, PPN Tidak Dipungut, PPN Dibebaskan? Saya pernah dengar bahwa masing-masing perlakuan di atas berpengaruh terhadap pengkreditan Pajak Masukan, tetapi waktu itu belum paham betul. Ada yang bisa membantu?

  • w2nz1976

    Member
    22 April 2010 at 2:28 pm

    PPN 0% dan PPN tidak dipungut, pajak masukannya boleh dikreditkan
    PPN dibebaskan, pajak masukannya tidak boleh dikreditkan.

  • 3DZ

    Member
    22 April 2010 at 2:45 pm

    1. Jika kita badan usaha (PT) menjual makanan ringan seperti pastel, roti dsb dicounter-counter mall, apakah kita diwajibkan memungut PPN kepada pembeli.
    2. Jika penjualan tersebut dikoordinasi oleh pengelola dan kita menagih kepada pengelola atas penjualan kita, apakah transaksi tersebut juga merupakan objek PPN.

    Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang tahu. Thanks.

  • arur_unix

    Member
    28 April 2010 at 11:45 am

    1. Jika kita badan usaha (PT) menjual makanan ringan seperti pastel, roti dsb dicounter-counter mall, apakah kita diwajibkan memungut PPN kepada pembeli.

    –> Kita lihat dulu, apakah PT tersebut sudah PKP apa belum, jika belum maka PT tersebut tidak boleh memungut PPN. Hal ini dikarenakan PT tersebut belum dikukuhkan menjadi PKP. Karena syarat untuk memungut PPN terdapat dalam Pasal 3A ayat 1 UU PPN. berikut petikan Pasal 3A ayat 1:
    "…wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang."

    2. Jika penjualan tersebut dikoordinasi oleh pengelola dan kita menagih kepada pengelola atas penjualan kita, apakah transaksi tersebut juga merupakan objek PPN.
    Transaksi penyerahan tersebut telah terutang PPN, namun kembali lagi kepada jawaban atas pertanyaan no 1 (di atas). Jika PT tersebut telah menjadi PKP, maka wajib memungut PPN.

    Thanks, mohon koreksinya.

  • Altis

    Member
    29 April 2010 at 3:34 pm
    Originaly posted by 3DZ:

    1. Jika kita badan usaha (PT) menjual makanan ringan seperti pastel, roti dsb dicounter-counter mall, apakah kita diwajibkan memungut PPN kepada pembeli.

    Pasal 4A
    Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

    1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
    2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
    4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

    kalau berdasarkan pasal 4A UU PPN 2009 bukannya penyerahan makanan ringan tersebut tidak dikenakan PPN sehingga pengusahanya tidak perlu melaporkan usahanya…
    Tapi Pajak restoran mungkin kena..

  • lilianaldi

    Member
    29 April 2010 at 3:53 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    PPN dibebaskan, pajak masukannya tidak boleh dikreditkan

    apakah semuanya tidak boleh dikreditkan? jika ada PPN masukan yg tak berkaitan dengan usaha yg PPN nya dibebaskan?

  • w2nz1976

    Member
    29 April 2010 at 4:06 pm
    Originaly posted by lilianaldi:

    apakah semuanya tidak boleh dikreditkan? jika ada PPN masukan yg tak berkaitan dengan usaha yg PPN nya dibebaskan?

    Kalo PM untuk yg penyerahannya dibebaskan dan PM yg penyerahannya tidak dibebaskan dapat dipisahkan, maka PM atas penyerahan yg tidak dibebaskan bisa langsung dikreditkan.

    Tapi kalo tidak dapat dipisahkan, harus menggunakan cara Penghitungan Kembali Pajak Masukan.

  • lilianaldi

    Member
    29 April 2010 at 4:41 pm

    numpang tanya lagi. kalo trader batubara, kena PPN gak?

  • Altis

    Member
    30 April 2010 at 7:27 am

    Kalau penambanga yang mengambil langsung dari sumbernya tidak kena…tapi kalau bukan tetap kena…penyerahan briket batubara pun tetap kena PPN..

  • lilianaldi

    Member
    30 April 2010 at 8:24 am

    kalau trader (beli batubara dari miner terus dijual ke buyer)? batubaranya tetap gak ada proses apa-2, cuma pengangkutan (perpindahan fisik) saja

  • w2nz1976

    Member
    30 April 2010 at 8:48 am
    Originaly posted by lilianaldi:

    kalau trader (beli batubara dari miner terus dijual ke buyer)? batubaranya tetap gak ada proses apa-2, cuma pengangkutan (perpindahan fisik) saja

    yg menentukan harga trader atau miner ?

  • lilianaldi

    Member
    30 April 2010 at 9:10 am

    harganya negoisasi, biasanya dari harga pasar, jadi kebanyakan trader yg nentukan

  • Altis

    Member
    30 April 2010 at 9:30 am
    Originaly posted by lilianaldi:

    kalau trader (beli batubara dari miner terus dijual ke buyer)? batubaranya tetap gak ada proses apa-2, cuma pengangkutan (perpindahan fisik) saja

    menurut saya tetap dikenakan PPN si tradernya..minernya yang tidak…

  • lilianaldi

    Member
    30 April 2010 at 9:34 am
    Originaly posted by Altis:

    menurut saya tetap dikenakan PPN si tradernya..minernya yang tidak

    barangnya kan sama saja? tidak mengalami pertambahan nilai?

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now