Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN 0%, PPN Tidak Dipungut, PPN Dibebaskan
PPN 0%, PPN Tidak Dipungut, PPN Dibebaskan
Dear all,
apakah perbedaan antara PPN 0%, PPN Tidak Dipungut, PPN Dibebaskan? Saya pernah dengar bahwa masing-masing perlakuan di atas berpengaruh terhadap pengkreditan Pajak Masukan, tetapi waktu itu belum paham betul. Ada yang bisa membantu?
PPN 0% dan PPN tidak dipungut, pajak masukannya boleh dikreditkan
PPN dibebaskan, pajak masukannya tidak boleh dikreditkan.1. Jika kita badan usaha (PT) menjual makanan ringan seperti pastel, roti dsb dicounter-counter mall, apakah kita diwajibkan memungut PPN kepada pembeli.
2. Jika penjualan tersebut dikoordinasi oleh pengelola dan kita menagih kepada pengelola atas penjualan kita, apakah transaksi tersebut juga merupakan objek PPN.Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang tahu. Thanks.
1. Jika kita badan usaha (PT) menjual makanan ringan seperti pastel, roti dsb dicounter-counter mall, apakah kita diwajibkan memungut PPN kepada pembeli.
–> Kita lihat dulu, apakah PT tersebut sudah PKP apa belum, jika belum maka PT tersebut tidak boleh memungut PPN. Hal ini dikarenakan PT tersebut belum dikukuhkan menjadi PKP. Karena syarat untuk memungut PPN terdapat dalam Pasal 3A ayat 1 UU PPN. berikut petikan Pasal 3A ayat 1:
"…wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang."2. Jika penjualan tersebut dikoordinasi oleh pengelola dan kita menagih kepada pengelola atas penjualan kita, apakah transaksi tersebut juga merupakan objek PPN.
Transaksi penyerahan tersebut telah terutang PPN, namun kembali lagi kepada jawaban atas pertanyaan no 1 (di atas). Jika PT tersebut telah menjadi PKP, maka wajib memungut PPN.Thanks, mohon koreksinya.
- Originaly posted by 3DZ:
1. Jika kita badan usaha (PT) menjual makanan ringan seperti pastel, roti dsb dicounter-counter mall, apakah kita diwajibkan memungut PPN kepada pembeli.
Pasal 4A
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.kalau berdasarkan pasal 4A UU PPN 2009 bukannya penyerahan makanan ringan tersebut tidak dikenakan PPN sehingga pengusahanya tidak perlu melaporkan usahanya…
Tapi Pajak restoran mungkin kena.. - Originaly posted by w2nz1976:
PPN dibebaskan, pajak masukannya tidak boleh dikreditkan
apakah semuanya tidak boleh dikreditkan? jika ada PPN masukan yg tak berkaitan dengan usaha yg PPN nya dibebaskan?
- Originaly posted by lilianaldi:
apakah semuanya tidak boleh dikreditkan? jika ada PPN masukan yg tak berkaitan dengan usaha yg PPN nya dibebaskan?
Kalo PM untuk yg penyerahannya dibebaskan dan PM yg penyerahannya tidak dibebaskan dapat dipisahkan, maka PM atas penyerahan yg tidak dibebaskan bisa langsung dikreditkan.
Tapi kalo tidak dapat dipisahkan, harus menggunakan cara Penghitungan Kembali Pajak Masukan.
numpang tanya lagi. kalo trader batubara, kena PPN gak?
Kalau penambanga yang mengambil langsung dari sumbernya tidak kena…tapi kalau bukan tetap kena…penyerahan briket batubara pun tetap kena PPN..
kalau trader (beli batubara dari miner terus dijual ke buyer)? batubaranya tetap gak ada proses apa-2, cuma pengangkutan (perpindahan fisik) saja
- Originaly posted by lilianaldi:
kalau trader (beli batubara dari miner terus dijual ke buyer)? batubaranya tetap gak ada proses apa-2, cuma pengangkutan (perpindahan fisik) saja
yg menentukan harga trader atau miner ?
harganya negoisasi, biasanya dari harga pasar, jadi kebanyakan trader yg nentukan
- Originaly posted by lilianaldi:
kalau trader (beli batubara dari miner terus dijual ke buyer)? batubaranya tetap gak ada proses apa-2, cuma pengangkutan (perpindahan fisik) saja
menurut saya tetap dikenakan PPN si tradernya..minernya yang tidak…
- Originaly posted by Altis:
menurut saya tetap dikenakan PPN si tradernya..minernya yang tidak
barangnya kan sama saja? tidak mengalami pertambahan nilai?