Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh26, haruskan dipotong?
To The Point
1. Jasa dilakukan di Luar Negeri (Malaysia, singapura)
2. Dilakukan oleh Perusahaan Jepang
3. Pengguna jasa, Badan di IndonesiaBiaya atas Invoice oleh perush Jepang ke Indonesia ada Royalty fee dan Service Fee.
Atas hal tersebut biaya apa saja yang dikenakan PPh26?
Jika di P3b Indonesia Jepang, jika perush Jepang memberikan Form DGT, apakah hanya Royalti Fee yang dikenakan PPh26 (karena di P3b disebutkan hanya Dividen, Bunga dan Royalti) sementara service Fee nya tarifnya 0% karena tidak disebutkan di P3b?
Atau service fee dikenakan tarif normal karena tidak disebutkan di P3b?
Mohon informasinyu suhu.
- Originaly posted by muharomhabib:
Atau service fee dikenakan tarif normal karena tidak disebutkan di P3b?
kalau tidak disebutkan bukan berarti 0% rekan
- Originaly posted by westau35:
kalau tidak disebutkan bukan berarti 0% rekan
Kalau tidak disebutkan, bagaimana SPLN tahu besaran tarif yang dikenakan pajak atas biaya service-nya?
Karena jika royalti fee with DGT form jelas reduce dari 20% ke 10%
- Originaly posted by muharomhabib:
Kalau tidak disebutkan, bagaimana SPLN tahu besaran tarif yang dikenakan pajak atas biaya service-nya?
memakai tarif 20% rekan