Tagged: pajakpenghasilan
Sore Rekan semua,
Mohon info jika ada penerima penghasilan dari LN, diterima di DN serta tidak ada dokumen tax treaty. Apakah atas penghasilan yang diterima tersebut (misal Deviden) langsung terutang PPh26 tarif 20%? dan WPOP tersebut setor sendiri PPh26 nya. Terimakasih.
Apakah WPOP itu memang pemungut PPH 26? kalau iya betul, PPh 26 terutang dipotong dari penghasilan sebesar 20%. disetor ke negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah PPh 26 menjadi terutang dan lapor SPT PPh 23/26 sebelum tanggal 20 di bulan yang sama saat penyetoran PPh 26 terutang.
Viewing 1 - 2 of 2 replies