Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph25 op 2013
dear ortax..
Perhitungan pph25 op tahun 2013 pakai ptkp 2013 atau masih ptkp 2012..?
thanks
yang ini
Originaly posted by dsimon:ptkp 2012..?
Salam
- Originaly posted by dsimon:
Perhitungan pph25 op tahun 2013 pakai ptkp 2013 atau masih ptkp 2012..?
kan dasarnya SPT Tahunan OP 2012, secara tidak langsung dipakai kan tahun 2012 😀
thanks all..
- Originaly posted by priadiar4:
kan dasarnya SPT Tahunan OP 2012, secara tidak langsung dipakai kan tahun 2012 😀
aneh banget ya… kan untuk angsuran tahun 2013, kenapa pakai ptkp 2012, yo bisa lebih
bayarlah.
padahal menurut uu pph pasal 25, angsuran pph 25 adalah utk mendekatkan dgn jumlah
pajak terutang (2013) agar tidak memberatkan wp, tapi kok malah dilanggar dgn pakai
ptkp 2012 (sudah tak dipakai lagi di 2013) dan berpotensi lebih bayar… aneh… - Originaly posted by priadiar4:
kan dasarnya SPT Tahunan OP 2012, secara tidak langsung dipakai kan tahun 2012 😀
misalkan di 2013 ada kenaikan tarif pph dr min 5% menjadi min 10%, apakah juga pakai
tarif 2012 utk hitung angsuran 2013??? kalau ini sudah pasti tidak, krn kalau pakai 2012
maka akan setor pph lebih kecil bukan…kalau giliran turun tak mau, tapi kalau giliran naik langsung diterapkan, melanggar uu pph…
- Originaly posted by ktfd:
aneh banget ya… kan untuk angsuran tahun 2013, kenapa pakai ptkp 2012, yo bisa lebih
bayarlah.
padahal menurut uu pph pasal 25, angsuran pph 25 adalah utk mendekatkan dgn jumlah
pajak terutang (2013) agar tidak memberatkan wp, tapi kok malah dilanggar dgn pakai
ptkp 2012 (sudah tak dipakai lagi di 2013) dan berpotensi lebih bayar… aneh…apak kata Undang-undang aja deh hehe
- Originaly posted by priadiar4:
apak kata Undang-undang aja deh hehe
jika demikian maka ini menunjukkan bhw peningkatan ptkp tidak diberikan dgn ketulusan
dan keikhlasan oleh pemerintah krn angsuran pph akan lebih kecil akibat ptkp yg naik,
tapi tetap saja angsurannya tidak boleh turun dgn alasan mengikuti aturan uu pph yg 1/12,
padahal di aturan yg sama dijelaskan dgn baik bhw angsuran pph 25 tsb adalah utk meringankan
beban wp utk lebih mendekatkan dgn pph terutang akhir tahun dan bukannya "melebihkan". - Originaly posted by ktfd:
aneh banget ya… kan untuk angsuran tahun 2013, kenapa pakai ptkp 2012, yo bisa lebih
bayarlah.Memang UU menentukan demikian… Hanya saja seharusnya juga mengingat tujuan untuk "mendekatkan", sehingga seharusnya ada klausul yang kurang lebih berbunyi :
Tata cara penghit angs PPh 25 tahun berikut akan diatur oleh PMK/Perdirjen apabila ada perubahan tarif pajak/PTKP..Duluuu…, kalo ada perubahan PTKP ada Kepdirjen yang mengatur PPh 25-nya (meskipun bagus/adil, sebenarnya justru bertentangan dengan UU)..
- Originaly posted by ktfd:
lebih mendekatkan dgn pph terutang akhir tahun
kelewat dikit jg masih deket kan mbah, he he he…
- Originaly posted by ktfd:
jika demikian maka ini menunjukkan bhw peningkatan ptkp tidak diberikan dgn ketulusan
dan keikhlasan oleh pemerintah krn angsuran pph akan lebih kecil akibat ptkp yg naik,
tapi tetap saja angsurannya tidak boleh turun dgn alasan mengikuti aturan uu pph yg 1/12,
padahal di aturan yg sama dijelaskan dgn baik bhw angsuran pph 25 tsb adalah utk meringankan
beban wp utk lebih mendekatkan dgn pph terutang akhir tahun dan bukannya "melebihkan".Originaly posted by priadiar4:Penjelasan Pasal 25 ayat 6 UU PPh
Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila
1. terdapat kompensasi kerugian;
2. Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur;
3. atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib PajakPerubahan PTKP masuk mana rekan ktfd??
- Originaly posted by begawan5060:
Duluuu…, kalo ada perubahan PTKP ada Kepdirjen yang mengatur PPh 25-nya (meskipun bagus/adil, sebenarnya justru bertentangan dengan UU)..
he3… menurut saya ya malah sesuai dgn uu pph master bega, krn sudah sesuai dgn prinsip
dasar angsuran pph 25 yg "mendekati" bukan malah menjauhi/melebihi… kalo untuk perhitungan angsuran, boleh dilakukan perhitungan tersendiri..jadi kalo menurut saya, boleh pake ptkp 2013..daripada nanti di tahun pajak 2013 lebih bayar..tap kalo untuk perhitungan pph terutang tahun 2012, wajib pake ptkp 2012
Jadi gimana ya , untuk angsuran PPH pasal 25 tahun 2013 , apa perlu kita buat di lampiran khusus dengan menggunakan PTKP 2013 , kalo di masukin maka pph 25nya bisa turun maka bisa nol , jadi bagaimana ya bikin SPT OP Tahun 2012 ?