Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh23 Jasa Import
Pagi Rekan,
Perusahaan kami mengadakan import barang dengan bantuan beberapa perantara/agency, salah satunya sebut saja TI EN TI
apa jasa tersebut sebagai salah satu objek pemotongan PPh pasal 23??
karena setelah saya konfirmasi by phone pihak mereka menolak dipotong dengan alasan TI EN TI Express merupakan Perusahaan Jasa Titipan Swasta/Jasa Kurir bukan Perusahaan Jasa Freight Forwading (Jasa Transportasi) ataupun Jasa Perantara/Keagenan atau Jasa yang disebutkan oleh Customer,
Mohon pencerahannya suhu..Ibu nya kekeuh tuh,,,,,, #Senasib#
- Originaly posted by biogie2:
Ibu nya kekeuh tuh,,,,,, #Senasib#
iyah dia sampe kasih email PMK Bea Cukai NOMOR: P- 05 /BC/2006,
perasaan bea cukai sama pajak udah beda konteks om,
kalo gak dibayar full pake ngancam barang kami ditahan pulak 😐 coba minta dia tunjukin surat penegasan bahwa memang itu perusahaan terkecualikan pemotongan PPh.
#cumaidenumpanglewat