• pph23 atas biznet

  • meipie

    Member
    30 January 2017 at 7:05 pm
  • meipie

    Member
    30 January 2017 at 7:05 pm

    rekan ortax semua,

    mohon maaf kalau pertanyaan saya agak cupu, yg mau saya tanyakan soal pph23 atas jasa internet ke biznet. saya baru bergabung dengan perusahaan baru, di perusahaan ini membeli paket isp dari biznet untuk setahun (invoice tertanggal 31 maret 2016), pada saat membayar (tertanggal 7 april 2016) sudah langsung dipotong 2% nya, dan selama itu tidak ada orang keuangan yang mengurus pembukuan dan pajaknya. pada awal january saya baru di forward email dari biznet yang isinya "harus menyerahkan bukti potong tahun 2016 sebelum tanggal 16 desember 2017, kalau tidak akan dianggap sebagai kurang bayar."

    pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan? apakah perusahaan tetap harus membayar pph23 tersebut ke negara dan membuat bukti potongnya? jadinya perusahaan double bayar donk yah? pph23 ke negara dan selisih yang dianggap kurang bayar tsb krn biznet tidak mau mengakui setelah lewat dari tgl 16 dec?

    mohon pencerahannya rekan, terima kasih.

  • wverdi

    Member
    31 January 2017 at 9:49 am

    Dear Rekan,

    betul harus dibayar ke Negara dan terbitkan bukti potong setelah itu dikirimkan ke alamat biznet.
    Mengenai kurang bayar perusahaan ke biznet dapat dianulir karena bukti potong sudah diterbitkan walaupun terlambat.

    Salam
    Verdi

  • ivander

    Member
    31 January 2017 at 9:52 am
    Originaly posted by meipie:

    apakah perusahaan tetap harus membayar pph23 tersebut ke negara dan membuat bukti potongnya?

    iya memang sudah kewajiban sipemotong (pember penghasilan)

    Originaly posted by meipie:

    krn biznet tidak mau mengakui setelah lewat dari tgl 16 dec?

    kalau ini sudah risiko bisnis gan, intinya negara hanya mau

    Originaly posted by meipie:

    pph23 ke negara

  • abrahamchandra

    Member
    31 January 2017 at 7:06 pm
    Originaly posted by meipie:

    pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan? apakah perusahaan tetap harus membayar pph23 tersebut ke negara dan membuat bukti potongnya? jadinya perusahaan double bayar donk yah? pph23 ke negara dan selisih yang dianggap kurang bayar tsb krn biznet tidak mau mengakui setelah lewat dari tgl 16 dec?

    mohon pencerahannya rekan, terima kasih.

    ya kalau invoicenya dibayar full sama perusahaan, pihak biznet tidak akan meminta Butpot Pph Pasal 23, biznet meminta butpot karna sudah pasti tagihannya sudah dipotong, ya jelas anda harus membayar ke negara dan membuatkan bukti potong untuk si biznet

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now