Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pph21 yang dipotong berbeda dengan yang disetor
Pph21 yang dipotong berbeda dengan yang disetor
Dear Admin Ortax,
Ada sebuah kasus sebagai berikut : Saya memotong pajak penghasilan pph 21 para karyawan setiap bulannya. Lalu pada bulan depannya saya tidak menyetorkan seluruh pajak pph 21 yang telah saya potong tersebut tetapi hanya sekitar 60 % nya saja. Saya tidak mengambil uang sisanya yang tidak disetor, karena uang tersebut masih dalam kas perusahaan,sepengetahuan pimpinan perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan alasan karena pajak yang seharusnya disetor akan diselesaikan setelah akhir tahun dan yang dipotong itu belum tentu benar penghitungannya. Jadi supaya tidak terjadi kelebihan setoran pajak ke kas negara yang katanya susah mengurus pengembaliannya. Dalam Pelaporan SPT PPH 21 Masa setiap bulannya saya melaporkan penghasilan brutto seluruh karyawan sebesar yang sebenarnya, tetapi Pph 21 nya yang dipotongnya dilaporkan sebesar yang disetor supaya sama jumlahnya dengan yang sebenarnya disetor, tidak menuliskan pph 21 yang sebenarnya dipotong.
Mohon pendapatnya,bagaimana tentang kejadian yang saya lakukan tersebut, apakah dibenarkan saja atau akan menimbulkan resiko ?
Hal itu dilakukan bukan untuk keuntungan pribadi saya dan bukan juga untuk melakukan penggelapan pajak karena akan diselesaikan pada akhir tahun kalau memang menurut penghitungan yang sebenarnya,masih kurang setor.- Originaly posted by supardibale:
Mohon pendapatnya,bagaimana tentang kejadian yang saya lakukan tersebut, apakah dibenarkan saja atau akan menimbulkan resiko ?
Tidak dapat dibenarkan…
Hanya saja kasus seperti ini masih belum "digarap" oleh fiskus.. - Originaly posted by supardibale:
Dear Admin Ortax,
Ada sebuah kasus sebagai berikut : Saya memotong pajak penghasilan pph 21 para karyawan setiap bulannya. Lalu pada bulan depannya saya tidak menyetorkan seluruh pajak pph 21 yang telah saya potong tersebut tetapi hanya sekitar 60 % nya saja. Saya tidak mengambil uang sisanya yang tidak disetor, karena uang tersebut masih dalam kas perusahaan,sepengetahuan pimpinan perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan alasan karena pajak yang seharusnya disetor akan diselesaikan setelah akhir tahun dan yang dipotong itu belum tentu benar penghitungannya. Jadi supaya tidak terjadi kelebihan setoran pajak ke kas negara yang katanya susah mengurus pengembaliannya. Dalam Pelaporan SPT PPH 21 Masa setiap bulannya saya melaporkan penghasilan brutto seluruh karyawan sebesar yang sebenarnya, tetapi Pph 21 nya yang dipotongnya dilaporkan sebesar yang disetor supaya sama jumlahnya dengan yang sebenarnya disetor, tidak menuliskan pph 21 yang sebenarnya dipotong.
Mohon pendapatnya,bagaimana tentang kejadian yang saya lakukan tersebut, apakah dibenarkan saja atau akan menimbulkan resiko ?
Hal itu dilakukan bukan untuk keuntungan pribadi saya dan bukan juga untuk melakukan penggelapan pajak karena akan diselesaikan pada akhir tahun kalau memang menurut penghitungan yang sebenarnya,masih kurang setor.sebaiknya sih di bayarkan semuanya…………
jika terdapat kelebihan bisa kok di kompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sebaiknya dilaporkan dan di bayarkan dengan sebenarnya, kalau pph 21nya tdk dilaporkan dengan benar maka pada akhir tahun pph 21 nya akan besar kalau A/R nya jeli biasanya akan di suruh pembetulan SPT PPh 21 supaya dilaporkan dengan sebenarnya. dari pembetulan akan ada Kurang bayar dan oleh adanya kurang bayar akan ada STP 2% perbulan dikalai berapa bulan terlambat bayar atas jumlah yg kurang Bayar.
untuk itu sebaiknya dilaporkan dengan sebenart benarnya