Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh21 tidak wajib lapor?

  • Santozsan

    Member
    27 March 2024 at 7:41 am

    Salam hormat Rekan-rekan ortax,

    Mau tanya jika perusahaan sudah tidak ada kegiatan usaha dan karyawan sudah tidak ada lagi yg bekerja selama 1 tahun sebelumnya, tetapi perusahaan masih aktif(masih ada ppn yg perlu dilaporkan).

    Apakah masih perlu lapor pph21 setiap bulan-nya, dan wajibkah lapor-nya?

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now