Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh21 Tenaga Ahli
PPh21 Tenaga Ahli
Salam..untuk Tenaga Ahli yang menerima penghasilan tiap bulan membuat bukti potongnya dan menghitung gmn?
- Originaly posted by LOVETAX:
alam..untuk Tenaga Ahli yang menerima penghasilan tiap bulan membuat bukti potongnya dan menghitung gmn?
cara perhitungannya bisa di liat di per 31 2009 jo per 57 2009 contoh perhitungannya ada di lampirannya
salam
- Originaly posted by LOVETAX:
Tenaga Ahli yang menerima penghasilan tiap bulan
Tenaga ahlinya sebagai apa ?
lalu, usahanya berbentuk apa… Badan atau Perorangan? - Originaly posted by LOVETAX:
Salam..untuk Tenaga Ahli yang menerima penghasilan tiap bulan membuat bukti potongnya dan menghitung gmn?
kurang jelas rekan,
biar enak jawabnya.. coba dijawab dulu pertanyaan rekan LeviOriginaly posted by L3V1:Tenaga ahlinya sebagai apa ?
lalu, usahanya berbentuk apa… Badan atau Perorangan?salam