Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh21, PPh25 & PPN dapat disebut biaya per bulan?
PPh21, PPh25 & PPN dapat disebut biaya per bulan?
Selamat malam, suhu2!
Mau tanya nih.. (mohon dibantu)
PPh 21, PPh 25 dan PPN (LB/KB) yang disetor dan dilapor setiap bulannya itu, apakah saat membuat SPT Tahunan dapat dijadikan biaya operasional?
Memang harus dikoreksi fiskal nantinya tapi masuk kategori biaya pajak menurut komersialkah? Soalnya perusahaan mengeluarkan uang tiap bulan untuk menyetor biaya pajak yang disebutkan di atas. Maka bagi perusahaan, apakah itu termasuk biaya, seperti biaya operasional pada umumnya?Terima kasih.
- Originaly posted by lenovos:
Memang harus dikoreksi fiskal nantinya tapi masuk kategori biaya pajak menurut komersialkah? Soalnya perusahaan mengeluarkan uang tiap bulan untuk menyetor biaya pajak yang disebutkan di atas. Maka bagi perusahaan, apakah itu termasuk biaya, seperti biaya operasional pada umumnya?
Tidak termasuk biaya.
PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4(2) dan PPN dipungut/dipotong dari pihak lain dan harus dikembalikan ke negara sebagai pihak yang berhak.
PPh Pasal 25 itu cicilan Pajak Penghasilan sehingga tidak termasuk biaya.Salam
Jurnal PPh 21 saat bayar gaji :
D Biaya Gaji 100
K Utang PPh 21 5
K Bank 95Saat bayar PPh 21 :
D Utang PPh 21 5
K Bank 5Untuk PPN melalui mekanisme Pajak Keluaran – Pajak Masukan = Pajak yg dibayar
PPh Badan : Penghasilan Kena Pajak x Tarif 25%
Informasi tsb hanya globalnya untuk jelasnya baca2 aturan lengkapnya untuk tiap jenis pajak.Ngga bisa pak bos karena semuanya masuk ke dalam hutang PPh Pasal 21 atas gaji yang telah kita potong, jurnal
D. Biaya Gaji Karyawan
K. Hutang Gaji Karyawan (Ada di Kewajiban /Neraca)
K. Kas/Bankdan pada saat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 maka jurnalnya ;
D. PPh Pasal 25 (Neraca)
K. Kas/BankKalau untuk PPN ketika akhr bulan kita mau input untuk PPN nya maka jurnalnya;
D. Pajak Keluaran (Neraca)
K. Pajak Masukan (Neraca)
K. Kas /Bank
jadi dari jurnal yang tertera diatas semuanya itu posisinya itu ada di neraca boss… jadi ngga bisa untuk di biayakan…Untuk pph 21 dapat dijadikan biaya jika beban pembayaran pajaknya dilakukan oleh perusahaan tersebut bukan karyawan.
Contoh Jurnal saat Penggajian:
D.Gaji Karyawan 100 (L/R)
D. pph 21 5 (L/R)
K. Hutang pph21 5 (N)
K. Bank 100 (N)Saat Pembayaran pph21:
D.Hutang pph21 5
K. Bank 5Untuk Pph 25,Selama pembayaran dapat sebagai Uang Muka pajak atau Hutang Pajak, akan tetapi setelah tutup buku harus dikoreksi sesuai dengan Beban pph 25 sebenarnya menjadi Beban Pajak pph 25 pada (L/R)
Contoh Jurnal:Angsuran Pajak 10jt setiap bulan
D. UM Pajak 10jt
K.Bank 10jt
Selama 12 bulan total angsuran pajak 120jt, akan tetapi setelah dikoreksi fiskal dan dilakukan perhitungan Pph 25 pada akhir tahun beban pajak nya sebesar 130jt maka Jurnal Akhir tahunnya adalah:
D. Beban Pajak 25 130jt
K. Um Pajak 120jt
K. Bank 10jtNah klo PPn gak bs dibiayakan ya om…
CMIIW… 😉
mungkin kalau methode gross-up PPh21 dan PPh23 bisa ya dibiayakan…
bisa ga ya rekan- Originaly posted by hasianku:
mungkin kalau methode gross-up PPh21 dan PPh23 bisa ya dibiayakan…
bisa ga ya rekanSetuju