Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH21 Pembicara freelance
apakah penghasilan pembicara freelance di kenakan tarif pph tenaga ahli taif 2,5% atau kena TER?
Tidak keduanya, tapi dikenakan pph 21 sebagai peserta kegiatan. Jadi pengh bruto x progresif. #cmiiw
bukan masuk sebagai konsultan atau jasa pembicara ya kak
Viewing 1 - 2 of 2 replies