Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh21 Freelancer Banyak Sumber
PPh21 Freelancer Banyak Sumber
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan kami merekrut freelancer dengan perjanjian kontrak kerja mendapatkan upah Rp 800.000,-/Bulan. ybs juga bekerja sebagai karyawan tetap pada perusahaan lain.
pertanyaan saya, bagaimana prosedur perhitungan PPh21 freelancer tersebut dari upah yang kami berikan?
- Originaly posted by syaifudinbali:
perhitungan PPh21 freelancer tersebut dari upah yang kami berikan?
Kategori bukan Pegawai , kumulatif–> PPh Pasal 21= (upah x 50%) x tarif 17
coba rekan lihat pengertian pegawai tetap di Psl 1 dr PER 32/2015 ini:
'Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur."