Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph21 expat
pph21 expat
yth rekans,
jika costing biaya gaji expat dengan kurs pembukuan (karena gajinya USD)
apakah untuk costing pph26 nya dengan kurs pajak akhir bulan atau langsung di kalikan 20%?contoh
Jumlah USD 4.675 @ Rp 11.630 Rp 54.370.250
PPh26 USD 4.675 X 20%= USD935angka USD 935 apakah di kalikan Rp 11.630 (kurs pembukuan) atau
dikalikan kurs pajak akhir bulan…terimakasih
yth rekans,
jika costing biaya gaji expat dengan kurs pembukuan (karena gajinya USD)
apakah untuk costing pph26 nya dengan kurs pajak akhir bulan atau langsung di kalikan 20%?contoh
Jumlah USD 4.675 @ Rp 11.630 Rp 54.370.250
PPh26 USD 4.675 X 20%= USD935angka USD 935 apakah di kalikan Rp 11.630 (kurs pembukuan) atau
dikalikan kurs pajak akhir bulan…terimakasih
- Originaly posted by junaedyp3t:
Jumlah USD 4.675 @ Rp 11.630 Rp 54.370.250
PPh26 USD 4.675 X 20%= USD935angka USD 935 apakah di kalikan Rp 11.630 (kurs pembukuan) atau
dikalikan kurs pajak akhir bulan…pada saat pembukuan rekan..
- Originaly posted by junaedyp3t:
Jumlah USD 4.675 @ Rp 11.630 Rp 54.370.250
PPh26 USD 4.675 X 20%= USD935angka USD 935 apakah di kalikan Rp 11.630 (kurs pembukuan) atau
dikalikan kurs pajak akhir bulan…pada saat pembukuan rekan..
- Originaly posted by junaedyp3t:
contoh
Jumlah USD 4.675 @ Rp 11.630 Rp 54.370.250
PPh26 USD 4.675 X 20%= USD935angka USD 935 apakah di kalikan Rp 11.630 (kurs pembukuan) atau
dikalikan kurs pajak akhir bulan…PPh 26 = 20% X (USD 4.675 X kurs pajak saat dilakukan pemotongan)
- Originaly posted by junaedyp3t:
contoh
Jumlah USD 4.675 @ Rp 11.630 Rp 54.370.250
PPh26 USD 4.675 X 20%= USD935angka USD 935 apakah di kalikan Rp 11.630 (kurs pembukuan) atau
dikalikan kurs pajak akhir bulan…PPh 26 = 20% X (USD 4.675 X kurs pajak saat dilakukan pemotongan)
- Originaly posted by begawan5060:
PPh 26 = 20% X (USD 4.675 X kurs pajak saat dilakukan pemotongan)
pak begawan,
artinya pada saat input e-SPT
DPP adalah angka USD 4.675 x kurs pajak saat pemotongan…betul pak?
- Originaly posted by begawan5060:
PPh 26 = 20% X (USD 4.675 X kurs pajak saat dilakukan pemotongan)
pak begawan,
artinya pada saat input e-SPT
DPP adalah angka USD 4.675 x kurs pajak saat pemotongan…betul pak?
- Originaly posted by junaedyp3t:
artinya pada saat input e-SPT
DPP adalah angka USD 4.675 x kurs pajak saat pemotongan…Benar..
- Originaly posted by junaedyp3t:
artinya pada saat input e-SPT
DPP adalah angka USD 4.675 x kurs pajak saat pemotongan…Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
artinya pada saat input e-SPT
DPP adalah angka USD 4.675 x kurs pajak saat pemotongan…Benar..
terimakasih atas pencerahannya pak begawan….
- Originaly posted by begawan5060:
artinya pada saat input e-SPT
DPP adalah angka USD 4.675 x kurs pajak saat pemotongan…Benar..
terimakasih atas pencerahannya pak begawan….
pak begawan,,,
untuk pengisian SSP bagaimana ya pak?
kan tidak ada NPWP ??
dan kode MAP nya pak?pak begawan,,,
untuk pengisian SSP bagaimana ya pak?
kan tidak ada NPWP ??
dan kode MAP nya pak?