• PPh21 Cara Moving ?

  • harry_logic

    Member
    2 November 2008 at 11:02 pm

    Menghitung PPh-21 dgn cara Moving, bagaimanakah itu? Apakah berbeda dgn Gross-Up?

    Tolong dicerahkan….

  • harry_logic

    Member
    2 November 2008 at 11:02 pm
  • Jhon

    Member
    3 November 2008 at 10:48 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Menghitung PPh-21 dgn cara Moving, bagaimanakah itu? Apakah berbeda dgn Gross-Up?

    Moving ??? mungkin Running kali ya.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 November 2008 at 11:18 am

    Dear All Friend's Attn: Harry Logic.

    Baru dengar istilah "moving PPh Pasal 21", tetapi yang kutahu terkait dengan PPh Pasal 21 adalah istilah"shifting" yaitu obyek Pemeriksaan PPh Pasal 21 bilamana Storan Akhir PPh Pasal 21 melebihi Total Storan Jan-Des.

    Wajib Pajak Pemotong (Majikan) se-olah-olah menahan Storan Bulanan sampai akhir Tahun dan WPPemotong / Majikan akan memperoleh keuntungan berupa Interest (Bunga).

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Ridwan.S

    Member
    3 November 2008 at 11:22 am

    Tolong, diulangi PPh 21 moving ? Shifting ? running ? gross up ? apa tu…

  • Jhon

    Member
    3 November 2008 at 12:48 pm

    Yang saya tau' hanya istilah running dan gross up, coba di search aja di forum ini. Sudah pernah dibahas kok'.

    Coba kita review :

    GROSS UP

    Dalam PPh 21, istilah gorss up berkaitan dengan tunjangan pajak yang diberikan oleh pemberi kerja. Besarnya tunjangan pajak yang diberikan secara Gross up akan sama dari PPh Pasal 21 yang sesungguhnya. Metode Gross up memberikan tunjangan pajak sebesar 100% dari PPh yang harus dipotong.

    Menghitung tunjangan pajak yang besarnya sama dengan PPh yang harus dipotong dilakukan dengan rumus khusus atau dengan bantuan software komputer. COBA DOWNLOAD dari ortax, disitu ada rumus penghitungan gross up dengan MS Excel.

    SISTEM RUNNING

    Salah satu cara yang digunakan agar penghitungan PPh Pasal 21 Masa dan Tahunan tidak berbeda adalah dengan menggunakan sistem running yaitu sistem penghitungan PPh Pasal 21 Masa dengan mengestimasikan penghasilan berdasarkan penghasilan kumulatif. Dengan sistem ini penghitungan PPh Pasal 21 memperhatikan jumlah secara akumulasi setiap bulan.

  • Jhon

    Member
    3 November 2008 at 12:54 pm

    Saya kutip dari Majalah InsideTax Edisi November 2007 ("Penghitungan Gross-up PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan MS Excel" oleh Hendy Setiawan).

  • harry_logic

    Member
    3 November 2008 at 1:07 pm

    …. thx koreksinya, jadi yg ada 'running' ya? bgmn lebih detilnya?

    thanks.

  • Jhon

    Member
    3 November 2008 at 1:29 pm

    Penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan sistem running bersifat pengembangan dari contoh yang ada pada KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah dirubah dengan PER-15/PJ/2006. Hal ini ditujukan agar akumulasi cicilan PPh Pasal 21 yang dihitung setiap bulan sama dengan penghitungan tahunan.

    Untuk memperoleh penghitungan sementara (bulanan) yang jumlah kumulatifnya sama dengan penghitungan tahunan, maka dalam menentukan nilai estimasi penghasilan setahun pada suatu bulan harus juga memperhitungkan penghasilan masa sebelumnya.

    Estimasi penghasilan netto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan netto dengan Estimasi masa kerja setahun per realisasi masa kerja.

  • harry_logic

    Member
    3 November 2008 at 1:49 pm

    Karena pakai akumulasi, dan PPh21 berakhir (tahunan) di bln Des th X, maka PPh21 masa Jan th X+1 jml akumulasi PPh21 = 0, betul ?

  • surjono

    Member
    3 November 2008 at 3:33 pm

    tapi tetep blum pernah ada yang dengar ya istilah moving? apa ada rekan2 yang bisa bantu menjelaskan?

  • harry_logic

    Member
    3 November 2008 at 11:01 pm

    Sdr jhon, bisa diperjelas dgn posting contoh tabel perhitungan running tsb …

    Terima kasih sebelumnya.

  • harry_logic

    Member
    6 November 2008 at 10:03 am

    Atau, ada rekan ORTaxer yg bisa bantu ?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now