Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh21 bukan karyawan yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan
PPh21 bukan karyawan yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan
mohon pencerahannya rekan,
mungkin pertanyaan ini sudah berulang kali dibahas,
saya mau tanya perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa bengkel untuk service kendaraan, namun dia menyerahkan NPWP atas nama pribadi..
(ini Masuk PPh 23 atau 21?)
jika masuk PPh21 untuk perhitungan PPh ini termasuk ke dalam penghasilan yang diterima bukan pegawai yg bersifat berkesinambungan (karena rutin setiap bulan ada beberapa kali service)
contoh, di bulan Agustus ini ada 3 invoice:
1. material : 1.000.000
2. Material dan jasa : 1.500.000
3. Material dan jasa : 2.000.000
maka dasar perhitungan PPh 21 brutonya dari total ke3 invoice (4.500.000)
atau hanya 2 invoice yg terdapat jasanya saja ( 3.500.000)?
dan apakah DPP tersebut dikumulatifkan karena masih dalam masa bulan berjalan??
mohon pencerahannya rekan ganteng dan cantik 🙂pertanyaan tambahan bagaimana jurnal di bank payment vouchernya,
karena pembayaran dibayar per invoice, bukan per masa pajak???makin bingung karna nanya AR katanya itu obyek pajak PPh 23 tapi dari konsultan pajak yg namanya npwp pribadi harus dipotong PPh21 -_-
- Originaly posted by ruslidesa:
makin bingung karna nanya AR katanya itu obyek pajak PPh 23 tapi dari konsultan pajak yg namanya npwp pribadi harus dipotong PPh21 –
AR-nya salah, jadi nggak usah bingung..
oh gitu yah berarti harus dipotong PPh 21,
okelah tinggal cari lagi cara pemotongan PPh 21 buat non pegawai bersifat berkesinambungan..
makasih om begawan5060