Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh21 atas bonus
Selamat siang rekan Ortax,
saya mau tanya ini misal ada karyawan A. Karyawan A gajinya perbulan dibawah PTKP. nah diakhir tahun ia mendapat bonus yang lebih besar dari gajinya dan lebih besar juga dari PTKP.Lalu bagaimana perhitungan PPh 21 untuk Karyawan A dengan bonus di akhir tahun itu?
Mohon bantuannya rekan
atas bonus tersebut terutang PPh. perhitungannya bisa cek di Per 16
Viewing 1 - 3 of 3 replies